
Mac McClung. (Dok. The Bleacher Report)
JawaPos.com - Kebahagiaan Mac McClung mendapat kontrak standar NBA pertama dalam karier ternyata hanya bertahan 10 hari.
Seperti dilaporkan jurnalis ESPN Shams Charania pada Kamis (6/11) waktu setempat, Pacers dikabarkan telah memutus kontrak guard 26 tahun itu.
McClung sebenarnya sempat tampil dalam tiga pertandingan bersama Pacers. Juara Slam Dunk Contest tiga kali berturut (2023, 2024, 2025) itu rata-rata turun selama 11,3 menit dan mencetak 6,3 poin, 1,3 rebound dan 1,7 steal per game.
Tapi, itu dinilai belum cukup. Pacers kemudian memilih mengganti McClung dengan eks guard Phoenix Suns, Monte Morris (30). Bersama Suns musim lalu, Morris mencatatkan rata-rata 5,2 poin, 1,6 assist, dan 1,5 rebound dalam 45 game.
McClung sempat menceritakan perjuangannya mendapat kontrak pertama kepada The Athletic.
“Saya masuk mobil, lalu tak bisa menahan tangis. Lima tahun mengejar kontrak ini. Sungguh momen indah ketika saya memikirkan semua orang yang mendampingi,” kata McClung dalam sebuah artikel yang diterbitkan The Athletic Kamis (6/11), tepat sebelum dia didepak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022