Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 03.59 WIB

Panitia GJIBT Tuntut Perbasi Ganti Rugi Rp 21 Miliar

PT Kuy Digital Indonesia selaku panitia penyelenggara GJIBT akan meminta ganti rugi Rp 21 miliar terhadap Perbasi terkait penghentian izin penyelenggaraan di tengah kompetisi. (Istimewa) - Image

PT Kuy Digital Indonesia selaku panitia penyelenggara GJIBT akan meminta ganti rugi Rp 21 miliar terhadap Perbasi terkait penghentian izin penyelenggaraan di tengah kompetisi. (Istimewa)

PP Perbasi Sebut Pencabutan Rekomendasi untuk Proteksi Regulasi Kegiatan Bola Basket

JawaPos.com–Kasus penghentian izin penyelenggaraan kompetisi Gunadarma Java International Basketball Tournament (GJIBT) terus berlanjut. Kali ini, PT Kuy Digital Indonesia selaku panitia penyelenggara akan meminta ganti rugi Rp 21 miliar terhadap Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia atau Perbasi.

CEO PT Kuy Digital Indonesia penanggung jawab GJIBT Suri Agung Prabowo memastikan telah menunjuk kuasa hukum atas kasus itu.

Kasus tersebut diketahui terjadi karena persoalan wasit yang digunakan penyelenggara bukan berasal dari Perbasi. Namun, penyelenggara memastikan hal itu terjadi karena Perbasi belum siap dalam menyediakan wasit.

”Waktu itu sudah jelaskan bahwa itu adalah keputusan dari kami karena Perbasi waktu itu masih belum siap perangkatnya. Tetapi dimarahin, ya saya salah kan, ya sudah saya minta maaf. Tapi mereka nggak mau tahu, pokoknya pertandingan berhenti,” kata Suri Agung Prabowo di Depok.

Agung mengatakan, telah berusaha memberi penjelasan, namun ditolak pengurus Perbasi. Kompetisi yang melibatkan puluhan tim Indonesia dan luar negeri itu dihentikan.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Kuy Digital Indonesia, Deolipa Yumara mengatakan, terdapat pelanggaran Perbasi dalam kasus ini. ”Nanti ada pasal-pasalnya, bisa pasal penipuan atau pasal apa. Jadi kita akan melakukan hal-hal seperti itu,” papar Deolipa Yumara.

”Di atasnya kompensasi itu adalah adanya permintaan maaf dari kami terhadap seluruh peserta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Posisi kita ini sama-sama korban,” jelas Deolipa Yumara.

Deolipa menegaskan bakal melakukan langkah hukum agar hal yang dianggap mereka arogan itu tidak terulang. Mereka akan menuntut ganti rugi materi sebesar Rp 1,2 miliar. Angka itu akan ditambah dengan kerugian inmateri yang besarannya mencapai Rp 20 miliar.

”Ini kan persoalan psikologis. Anak-anak (peserta) ini kan menderita nih, kita juga di sini menderita. Jadi imaterialnya bisa jadi kita minta Rp 20 miliar. Nah totalnya Rp 21,2 miliar. Kita akan menggugat Perbasi,” tegas Deolipa Yumara.

Sebelumnya, PP Perbasi mencabut izin pelaksanaan Gunadarma Java International Basketball Tournament (GJIBT) di Gunadarma Sport Center Depok pada 1-7 Juli. Sebab, pihak penyelenggara dinilai tidak mematuhi regulasi penyelenggaraan kegiatan.

”Kami memutuskan mencabut izin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan GJIBT. Karena pihak penyelenggara ternyata memakai wasit tidak berlisensi yang dikeluarkan Perbasi,” jelas Ketua Bidang Legal Etik dan Disiplin PP Perbasi George Fernando Dendeng.

George menjelaskan, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan, PP Perbasi telah merekomendasikan wasit bersertifikasi Perbasi untuk memimpin pertandingan. Rekomendasi wasit diberikan karena PP Perbasi ingin menjaga marwah turnamen. Mengingat, ajang ini level internasional.

”Kegiatan ini mengundang klub luar negeri. Karena levelnya yang internasional itu, FIBA pun memantau,” papar George.

George menegaskan, untuk mencegah permasalahan lebih lanjut dari FIBA, pencabutan rekomendasi kegiatan itu dilakukan. Apalagi, klub luar negeri yang ikut dalam kejuaraan tersebut ada yang tidak mengantongi izin dari federasi negara asal.

”Kami mencabut rekomendasi yang telah kami keluarkan karena laporan dari para peserta dan temuan di lapangan oleh tim kami mengenai wasit yang memimpin pertandingan internasional yang tidak memiliki lisensi. Kami berhak mencabut dan menarik kembali seluruh personel dan anggota kami dari turnamen tersebut,” terang George.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore