KONTROVERSI: Pendaftaran logo garuda oleh Muhammad Sadad dalam jersey Timnas Indonesia yang dikeluarkan oleh Erspo mendapatkan beragam tanggapan dari netizen.
JawaPos.com - Dunia sepak bola Indonesia kembali dihebohkan dengan berita mengejutkan terkait logo Garuda yang tercetak di jersey Timnas Indonesia. Logo yang menjadi simbol kebanggaan nasional tersebut ternyata didaftarkan secara personal oleh Muhammad Sadad, pemilik dari merek olahraga Erspo. Penemuan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pecinta sepak bola Tanah Air.
Kisah ini bermula dari penelusuran yang dilakukan oleh Mebiso, sebuah platform yang fokus pada pencarian merek dan perlindungan merek usaha. Dalam penelusurannya, Mebiso menemukan fakta mengejutkan bahwa logo Garuda pada jersey terbaru Timnas Indonesia tidak didaftarkan atas nama PSSI, melainkan atas nama Muhammad Sadad. Proses pendaftaran tersebut diketahui berada dalam status ‘TM Pelayanan Teknis’ di kelas merek 25, dengan penerimaan pendaftaran pada tanggal 22 Januari 2024.
Temuan ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu berbagai spekulasi tentang legalitas dan etika di balik tindakan tersebut. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan ini melanggar hukum, mengingat logo Garuda adalah simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan lambang negara dalam sebuah merek sebenarnya bisa dilakukan, namun tentunya dengan memperhatikan ketentuan dan persetujuan yang berlaku. Artinya, secara hukum, tidak ada larangan absolut untuk mendaftarkan logo Garuda sebagai bagian dari sebuah merek, asalkan prosesnya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Harus punya persetujuan tertulis dari pihak berwenang dan gak bisa didaftarkan sembarangan,” dikutip dari Instagram @mebiso.
Erspo, sebagai penyuplai resmi jersey Timnas Indonesia sejak Januari 2024, menggantikan MILLS, telah merilis seragam baru yang dikenakan oleh para pemain seperti Pratama Arhan dan kawan-kawan pada bulan Maret 2024. Namun, peluncuran jersey tersebut tidak berjalan mulus. Desain jersey yang baru justru menuai kritik besar-besaran dari netizen. Banyak yang menganggap desain tersebut tidak sesuai dengan standar estetika yang diharapkan, dan beberapa bahkan merasa bahwa desain tersebut tidak menghormati simbol kebanggaan nasional, yaitu Garuda.
Kritik tersebut memaksa pihak Erspo untuk mempertimbangkan ulang desain jersey mereka. Sebagai respons terhadap gelombang kritik, Erspo mengumumkan bahwa mereka akan mengganti desain jersey dan akan meluncurkan versi baru pada pertengahan tahun ini. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan kekecewaan publik dan mengembalikan kepercayaan para penggemar sepak bola terhadap brand tersebut.
Muhammad Sadad sendiri belum memberikan komentar resmi terkait kontroversi ini. Namun, langkahnya mendaftarkan logo Garuda secara personal tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah ini merupakan strategi bisnis yang cerdas ataukah sebuah langkah yang kurang bijak mengingat sensitivitas dari penggunaan simbol negara?
Pihak PSSI juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai temuan ini. Sebagai organisasi yang bertanggung jawab atas Timnas Indonesia, PSSI tentunya perlu memberikan klarifikasi untuk menenangkan publik dan memastikan bahwa penggunaan logo Garuda tetap sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang dipegang oleh bangsa Indonesia.
Terlepas dari kontroversi yang ada, kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penggunaan simbol negara dalam konteks komersial. Simbol-simbol seperti Garuda memiliki makna yang sangat dalam dan merupakan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga kehormatannya.
Masyarakat juga diharapkan dapat lebih kritis dan peduli terhadap penggunaan simbol-simbol negara. Diskusi yang terjadi saat ini merupakan bentuk dari partisipasi publik dalam menjaga nilai-nilai nasionalisme. Namun, kritik yang disampaikan hendaknya tetap konstruktif dan berlandaskan pada fakta serta hukum yang berlaku.
Dalam menghadapi situasi ini, kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk PSSI, Erspo, dan masyarakat, sangat diperlukan. Hanya dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa simbol-simbol negara seperti Garuda digunakan dengan cara yang tepat dan menghormati makna yang dikandungnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
