Erspo digugat utang mencapai Rp 5 miliar oleh vendor jersey Timnas Indonesia karena belum melunasi kewajibannya sejak Maret 2025. (Dimas Ramadhan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kabar tak sedap menghampiri PT Ritel Jaya Abadi atau yang dikenal sebagai Erspo. Penyedia jersey resmi Timnas Indonesia periode 2023-2025, resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua vendor produksinya.
Gugatan terhadap Erspo diajukan oleh PT Grand Best Indonesia (GBI) dan PT Lucky Textile Semarang (LTS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diterangkan bahwa total sisa tagihan yang belum dibayar lunas oleh Erspo mencapai Rp 5 miliar
“Kepada GBI itu sisa tagihannya sekitar Rp2,2 miliar, sedangkan kepada LTS sekitar Rp2,8 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp5 miliar,” ujar Kuasa hukum PT GBI, Ricky K. Margono dari Mico Indonesia Law Firm di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Ricky menerangkan, tunggakan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 dan berdampak serius terhadap arus kas perusahaan vendor. Bahkan persoalan itu berbuntut panjang karena menyangkut stok jersey juga.
Ricky menyebut saat ini ribuan potong jersey Timnas Indonesia yang telah diproduksi namun belum ditebus oleh pihak Erspo. Potongan-potongan kostum perang skuad Garuda itu masih menumpuk di gudang.
“Di tempat kami masih ada tumpukan begitu banyak jersey Timnas. Sementara sekarang apparel sudah berubah, sudah bukan Erspo lagi. Ini sangat merugikan klien kami karena biaya operasional gudang terus berjalan,” terangnya.
Kondisi itu membuat PT GBI terheran-heran mengingat penjualan jersey Timnas Indonesia saat itu tengah mengalami lonjakan signifikan di pasaran. Ia kemudian menduga terlambatnya pembayaran berkaitan dengan tidak tercapainya target prestasi Gaduda di ajang internasional.
Timnas Indonesia memang dapat hasil pahit pada tahun lalu. Skuad Garuda besutan Patrick Kluivert gagal lolos ke Piala Dunia 2026 setelah terhenti di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.
“Kemungkinan karena Timnas tidak lolos kualifikasi Piala Dunia, akhirnya tidak ditebuslah sama Erspo,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana pihak Erspo hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, M Ridha Avisena. Namun, kuasa hukum apparel lokal tersebut justru sempat meminta penundaan sidang selama dua pekan dengan alasan baru ditunjuk.
“Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputus dalam 20 hari,” kata Ricky.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang PT GBI dan LTS melawan Erplspo digelar secara maraton. Erspo diwajibkan menyampaikan jawaban pada 4 Maret 2026 dan agenda pembuktian dijadwalkan pada 5 Maret 2026.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
