KONTROVERSI: Pendaftaran logo garuda oleh Muhammad Sadad dalam jersey Timnas Indonesia yang dikeluarkan oleh Erspo mendapatkan beragam tanggapan dari netizen.
JawaPos.com - Dunia sepak bola Indonesia kembali dihebohkan dengan berita mengejutkan terkait logo Garuda yang tercetak di jersey Timnas Indonesia. Logo yang menjadi simbol kebanggaan nasional tersebut ternyata didaftarkan secara personal oleh Muhammad Sadad, pemilik dari merek olahraga Erspo. Penemuan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pecinta sepak bola Tanah Air.
Kisah ini bermula dari penelusuran yang dilakukan oleh Mebiso, sebuah platform yang fokus pada pencarian merek dan perlindungan merek usaha. Dalam penelusurannya, Mebiso menemukan fakta mengejutkan bahwa logo Garuda pada jersey terbaru Timnas Indonesia tidak didaftarkan atas nama PSSI, melainkan atas nama Muhammad Sadad. Proses pendaftaran tersebut diketahui berada dalam status ‘TM Pelayanan Teknis’ di kelas merek 25, dengan penerimaan pendaftaran pada tanggal 22 Januari 2024.
Temuan ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu berbagai spekulasi tentang legalitas dan etika di balik tindakan tersebut. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan ini melanggar hukum, mengingat logo Garuda adalah simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan lambang negara dalam sebuah merek sebenarnya bisa dilakukan, namun tentunya dengan memperhatikan ketentuan dan persetujuan yang berlaku. Artinya, secara hukum, tidak ada larangan absolut untuk mendaftarkan logo Garuda sebagai bagian dari sebuah merek, asalkan prosesnya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Harus punya persetujuan tertulis dari pihak berwenang dan gak bisa didaftarkan sembarangan,” dikutip dari Instagram @mebiso.
Erspo, sebagai penyuplai resmi jersey Timnas Indonesia sejak Januari 2024, menggantikan MILLS, telah merilis seragam baru yang dikenakan oleh para pemain seperti Pratama Arhan dan kawan-kawan pada bulan Maret 2024. Namun, peluncuran jersey tersebut tidak berjalan mulus. Desain jersey yang baru justru menuai kritik besar-besaran dari netizen. Banyak yang menganggap desain tersebut tidak sesuai dengan standar estetika yang diharapkan, dan beberapa bahkan merasa bahwa desain tersebut tidak menghormati simbol kebanggaan nasional, yaitu Garuda.
Kritik tersebut memaksa pihak Erspo untuk mempertimbangkan ulang desain jersey mereka. Sebagai respons terhadap gelombang kritik, Erspo mengumumkan bahwa mereka akan mengganti desain jersey dan akan meluncurkan versi baru pada pertengahan tahun ini. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan kekecewaan publik dan mengembalikan kepercayaan para penggemar sepak bola terhadap brand tersebut.
Muhammad Sadad sendiri belum memberikan komentar resmi terkait kontroversi ini. Namun, langkahnya mendaftarkan logo Garuda secara personal tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah ini merupakan strategi bisnis yang cerdas ataukah sebuah langkah yang kurang bijak mengingat sensitivitas dari penggunaan simbol negara?
Pihak PSSI juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai temuan ini. Sebagai organisasi yang bertanggung jawab atas Timnas Indonesia, PSSI tentunya perlu memberikan klarifikasi untuk menenangkan publik dan memastikan bahwa penggunaan logo Garuda tetap sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang dipegang oleh bangsa Indonesia.
Terlepas dari kontroversi yang ada, kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penggunaan simbol negara dalam konteks komersial. Simbol-simbol seperti Garuda memiliki makna yang sangat dalam dan merupakan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga kehormatannya.
Masyarakat juga diharapkan dapat lebih kritis dan peduli terhadap penggunaan simbol-simbol negara. Diskusi yang terjadi saat ini merupakan bentuk dari partisipasi publik dalam menjaga nilai-nilai nasionalisme. Namun, kritik yang disampaikan hendaknya tetap konstruktif dan berlandaskan pada fakta serta hukum yang berlaku.
Dalam menghadapi situasi ini, kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk PSSI, Erspo, dan masyarakat, sangat diperlukan. Hanya dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa simbol-simbol negara seperti Garuda digunakan dengan cara yang tepat dan menghormati makna yang dikandungnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
