
Komitmen Bersama SPMB Ramah, Kemendikdasmen menghapus batasan usia minimal untuk pendaftaran SD. (Istimewa)
JawaPos.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) segera dimulai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tak bakal ada batasan usia minimal bagi calon pelajar.
”Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto ditemui usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta.
Adapun catatan yang dimaksud adalah mengenai surat keterangan yang menyatakan anak tersebut siap. Keterangan harus dikeluarkan ahli, dalam hal ini psikolog yang terpercaya.
”Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” jelas Gogot Suharwoto.
Selain itu, dia menekankan, bahwa dalam SPMB SD tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, untuk juknis untuk SPMB SD dan SMP nantinya ditetapkan di Kabupaten/Kota. Sementara, untuk SMA-SMK dibuat pihak provinsi. Yang jelas, sama seperti tahun lalu, ada empat jalur yang disiapkan untuk SPMB. Yakni, jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Selain itu, SBMB tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta. Saat ini, sudah 78 daerah yang sudah memulai proses SPMBnya, di mana 53 pemda sudah memberikan bantuan untuk di sekolah swasta. Sehingga, apabila tidak diterima di sekolah negeri bisa langsung ke sekolah swasta dengan bantuan pemda.
Disinggung soal adanya risiko jual beli kursi, Gogot memastikan, data akan dikunci. Dimulai dari penetapan juknis yang didalamnya sudah tercantum mengenai jumlah kursi yang disiapkan sesuai dengan jumlah siswa di wilayahnya. Jumlah tersebut kemudian akan dikunci dalam dapodik. Dengan begitu, tidak akan tambahan kursi yang kerap jadi cela untuk diperjualbelikan.
“Kemudian, sekolah harus mengumumkan jumlah data tampung di sekolahnya. Pengumuman harus menyebutkan namanya yang diterima, maupun yang tidak diterima. Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan,” tegas Gogot Suharwoto.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
