Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Mei 2026 | 04.23 WIB

Buntut Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe, Persipura Jayapura Disanksi Tanpa Penonton 1 Musim dan Denda Rp 240 Juta

Skuad Persipura saat bersaing dalam perebutan tiket promosi Championship musim ini. (Persipura) - Image

Skuad Persipura saat bersaing dalam perebutan tiket promosi Championship musim ini. (Persipura)

JawaPos.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Persipura Jayapura setelah kerusuhan yang terjadi pasca laga Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada Jumat (8/5) lalu. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu mendapat sanksi berat, mulai dari tanpa penonton selama satu musim hingga denda total Rp 240 juta.

Laga play-off promosi tersebut berakhir ricuh setelah Persipura Jayapura menelan kekalahan tipis 0-1 dari Adhyaksa FC Banten. Kekalahan tersebut membuat suporter tuan rumah kecewa karena tim kebanggaannya gagal mengunci tiket promosi ke Super League musim depan.

Kekecewaan ribuan suporter Persipura Jayapura memuncak seusai laga. Mereka turun ke lapangan dan merusak fasilitas stadion, sebelum kericuhan meluas hingga ke luar area stadion dengan aksi pembakaran sejumlah kendaraan.

Kini, Persipura Jayapura mendapat ganjarannya. Komdis PSSI menjatuhkan sanksi tanpa penonton selama satu musim kepada tim Mutiara Hitam serta denda Rp 30 juta. PSSI juga memberikan peringatan bahwa hukuman lebih berat dapat dijatuhkan apabila insiden serupa kembali terjadi pada masa mendatang.

"Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persipura Jayapura diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu (1) musim, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada Tahun 2026/2027," bunyi keputusan Komdis PSSI, Jumat (15/5/2026).

“Denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” sambungnya.

Tidak berhenti sampai disitu. Terdapat 4 sanksi lain yang diberikan Komdis PSSI kepada Persipura Jayapura buntut dari kericuhan di Stadion Lukas Enembe.

Pertama, Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan terdapat pelemparan smoke bomb sebanyak 4 (empat) buah dari Tribun Utara, Tribun Selatan, Tribun Timur, Tribun Barat. Kemudian terdapat penyalaan flare sebanyak 2 (dua) buah dari Tribun Selatan, 1 (satu) buah dari Tribun Timur, 1 (satu) buah dari Tribun Utara serta terdapat penyalaan petasan masing-masing 1 (satu) buah dari Tribun Barat, Tribun Timur, Tribun Utara, Tribun Selatan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin. 

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 125 juta. Sanksi tersebut merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore