
Persib Bandung dihukum AFC imbas kerusuhan yang terjadi pada laga leg kedua babak 16 besar Liga Champions Asia (ACL) 2. (Persib)
JawaPos.com - Persib Bandung mendapatkan sanksi dari AFC imbas kerusuhan yang terjadi pada laga leg kedua babak 16 besar Liga Champions Asia (ACL) 2 saat menghadapi Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, pertengahan Februari. Dilansir dari rilis AFC, Rabu (13/5), Persib Bandung setidaknya mendapatkan dua hukuman dari AFC yaitu denda 200.000 dolar AS atau sekira Rp3,5 miliar dan dua pertandingan kandang tanpa penonton di kompetisi AFC.
"Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk membayar denda total sebesar USD200.000/- yang harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etika AFC," tulis AFC.
"Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk memainkan dua (2) pertandingan dengan penutupan stadion penuh. Perintah ini berlaku untuk dua (2) pertandingan kandang Persib Bandung (IDN) berikutnya yang dimainkan di wilayah Indonesia dalam kompetisi klub putra AFC," masih dalam tulisan AFC.
Selain dua hukuman di atas, Persib Bandung diberikan masa percobaan selama dua tahun dan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, maka AFC dapat memberikan sanksi yang lebih berat.
Menurut AFC, Persib Bandung terbukti melanggar Regulasi Komite Disiplin dan Etik AFC pasal 64 dan 65 serta Regulasi Keselamatan dan Keamanan AFC pasal 35. Pada pertandingan tersebut, oknum suporter Persib Bandung melakukan pelanggaran berupa penyalaan suar dan kembang api ketika laga berlangsung.
Selanjutnya, oknum suporter juga turut melakukan pelanggaran berupa pelemparan objek-objek ke dalam lapangan selama pertandingan serta perusakan benda-benda di stadion seperti kursi hingga papan iklan.
Selain itu, oknum suporter Persib Bandung juga terbukti melakukan tindakan secara fisik dan mengeluarkan kata-kata kasar serta penghinaan kepada tim lawan serta perangkat pertandingan.
AFC juga menilai Persib Bandung sebagai tuan rumah gagal memastikan bahwa semua lorong umum, koridor, tangga, pintu, gerbang, dan jalur keluar darurat tetap bebas dari halangan apa pun, yang dapat menghambat pergerakan bebas dan keselamatan penonton akibat penonton menghalangi lorong dan/atau tangga selama pertandingan. (*)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
