
Persib Bandung dihukum AFC imbas kerusuhan yang terjadi pada laga leg kedua babak 16 besar Liga Champions Asia (ACL) 2. (Persib)
JawaPos.com - Persib Bandung mendapatkan sanksi dari AFC imbas kerusuhan yang terjadi pada laga leg kedua babak 16 besar Liga Champions Asia (ACL) 2 saat menghadapi Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, pertengahan Februari. Dilansir dari rilis AFC, Rabu (13/5), Persib Bandung setidaknya mendapatkan dua hukuman dari AFC yaitu denda 200.000 dolar AS atau sekira Rp3,5 miliar dan dua pertandingan kandang tanpa penonton di kompetisi AFC.
"Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk membayar denda total sebesar USD200.000/- yang harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etika AFC," tulis AFC.
"Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk memainkan dua (2) pertandingan dengan penutupan stadion penuh. Perintah ini berlaku untuk dua (2) pertandingan kandang Persib Bandung (IDN) berikutnya yang dimainkan di wilayah Indonesia dalam kompetisi klub putra AFC," masih dalam tulisan AFC.
Selain dua hukuman di atas, Persib Bandung diberikan masa percobaan selama dua tahun dan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, maka AFC dapat memberikan sanksi yang lebih berat.
Menurut AFC, Persib Bandung terbukti melanggar Regulasi Komite Disiplin dan Etik AFC pasal 64 dan 65 serta Regulasi Keselamatan dan Keamanan AFC pasal 35. Pada pertandingan tersebut, oknum suporter Persib Bandung melakukan pelanggaran berupa penyalaan suar dan kembang api ketika laga berlangsung.
Selanjutnya, oknum suporter juga turut melakukan pelanggaran berupa pelemparan objek-objek ke dalam lapangan selama pertandingan serta perusakan benda-benda di stadion seperti kursi hingga papan iklan.
Selain itu, oknum suporter Persib Bandung juga terbukti melakukan tindakan secara fisik dan mengeluarkan kata-kata kasar serta penghinaan kepada tim lawan serta perangkat pertandingan.
AFC juga menilai Persib Bandung sebagai tuan rumah gagal memastikan bahwa semua lorong umum, koridor, tangga, pintu, gerbang, dan jalur keluar darurat tetap bebas dari halangan apa pun, yang dapat menghambat pergerakan bebas dan keselamatan penonton akibat penonton menghalangi lorong dan/atau tangga selama pertandingan. (*)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
