Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Mei 2025 | 03.08 WIB

Persebaya Surabaya Digebuk Denda Rp 200 Juta! Gegara Bonek Nyalakan Flare saat Lawan Bali United di Stadion Gelora Bung Tomo

Francisco Rivera (tengah) , gelandang Persebaya menyaksikan flare yang dinyalakan Bonek yang menyebabkan pertandingan Liga 1 berhenti beberapa saat di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jumat (23/5). FOTO: ANGGER BONDAN/JAWA POS

JawaPos.comPersebaya Surabaya harus menerima pil pahit usai dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 200 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi ini diberikan buntut dari insiden flare yang menyala saat laga menghadapi Bali United dalam pekan ke-34 Liga 1 Indonesia 2024/2025.

Pertandingan tersebut berlangsung pada 23 Mei 2025 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Laga menghadirkan duel seru dua tim besar Liga 1 namun dinodai ulah suporter yang menyalakan flare dalam jumlah banyak.

Akibat ulah tersebut, pertandingan sempat terhenti sementara dan menciptakan kekacauan di dalam stadion. Komdis PSSI menyebut telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan terjadi pelanggaran disiplin serius.

Melalui surat resmi yang dirilis pada 28 Mei 2025, Komdis menyatakan Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Flare yang dinyalakan suporter dianggap telah membahayakan jalannya pertandingan dan mencederai semangat fair play.

Komdis merujuk Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 dalam Kode Disiplin PSSI sebagai dasar hukuman. Atas pelanggaran tersebut, Persebaya Surabaya dijatuhi denda senilai Rp 200.000.000 atau dua ratus juta rupiah.

Komdis juga menegaskan pelanggaran berulang akan berdampak pada hukuman yang lebih berat di masa mendatang. Peringatan ini diberikan agar klub dapat lebih bertanggung jawab atas ulah pendukungnya.

Pembayaran denda dilakukan melalui transfer ke rekening PSSI di Bank BRI. Rinciannya tertulis jelas dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Komdis, Eko Hendro Prasetyo SH, MH.

Persebaya Surabaya memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Proses banding dapat dilakukan sesuai Pasal 119 dalam Kode Disiplin PSSI.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari manajemen Persebaya Surabaya terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Belum diketahui pula apakah klub akan membayar denda atau mengajukan keberatan.

Kondisi ini bisa merugikan tim secara teknis maupun non-teknis. Fokus pemain terganggu, ritme permainan terhenti, dan klub harus menerima hukuman finansial yang tidak kecil.

Komdis PSSI juga diharapkan berlaku adil dan konsisten dalam menjatuhkan sanksi. Dengan begitu, setiap klub akan merasa diperlakukan setara dan punya motivasi kuat untuk memperbaiki diri.

Untuk saat ini, bola panas ada di tangan Persebaya Surabaya apakah akan menerima hukuman ini atau menempuh jalur banding. Apapun keputusannya, yang jelas klub dan suporternya harus bercermin dari kejadian ini.

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore