Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 15.38 WIB

Yuran Fernandes Buka Suara Setelah Hukumannya Dikurangi jadi 3 Bulan

Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes dijatuhi sanksi 12 bulan. (Dok. Yuran Fernandes)

JawaPos.com - Kapten tim PSM Makassar Yuran Fernandes buka suara setelah mendapatkan pengurangan hukuman akibat unggahan di media sosialnya dari 12 bulan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia menjadi tiga bulan, dikutip dari ANTARA.

"Saya merasa lebih baik dari pada sebelumnya," ujar Yuran, dikutip dari akun Instagram Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional (FIFPro) di Jakarta, Jumat (23/5).

Sebelumnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola nasional kepada Yuran Fernandez selama satu tahun setelah bek itu melontarkan komentar yang dianggap menyindir kualitas sepak bola di Indonesia melalui media sosial.

Yuran sendiri mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) dan FIFPro dalam upayanya melakukan banding terhadap hukuman 12 bulan tersebut.

Oleh sebab itu, dia mengucapkan terima kasih kepada para pemain Liga 1 Indonesia yang telah memberikan dukungan kepadanya.

"Banyak pemain lokal dan asing di Indonesia mengirim pesan 'kami bersamamu'. Jika Anda membutuhkan bantuan, mereka ada di sana. Pemain-pemain di Indonesia akan melakukan sesuatu di Instagram untuk menunjukkan bahwa hukuman 12 bulan tidak adil," tutur Yuran.

Baca Juga: Deretan Blunder Fatal Ruben Amorim yang Punya Andil Besar Gagalkan Asa Manchester United Angkat Trofi Liga Europa

Presiden APPI Andritany Ardhiyasa menyatakan bahwa kasus Yuran memberikan pelajaran berharga. Para pemain seharusnya tidak merasa takut untuk mengungkapkan opini mereka di publik.

"Secara teknis kami tidak bisa mengajukan banding ke CAS; hanya sanksi di atas tiga bulan yang bisa diajukan banding. Kami harus menghormati keputusan Komite Banding. Kami lebih suka tidak ada sanksi sama sekali karena argumen kami adalah Yuran mengungkapkan kekecewaannya, dan bila ada yang salah dengan itu, maka dia sudah mengklarifikasi dan meminta maaf sebelumnya," kata Andritany.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore