Flare kembali menyala di hampir setiap sudut tribun Stadion Gelora Bung Tomo di laga Anniversary Game kontra Persibo Bojonegoro. (Instagram/Persebaya Surabaya)
JawaPos.com- Sepak bola adalah olahraga paling populer di dunia, termasuk di Indonesia, dengan basis suporter yang sangat besar. Namun, di balik euforia pertandingan, tak jarang terjadi kerusuhan yang berujung pada kekacauan bahkan korban jiwa. Tragedi yang terjadi dalam laga Arema FC kontra Persebaya pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan 187 orang, menjadi pengingat bahwa kekerasan di sepak bola harus dihentikan.
Berbagai faktor menjadi pemicu bentrokan, seperti rivalitas yang berlebihan dan ketidakterimaan terhadap kekalahan tim kesayangan. Padahal, olahraga seharusnya menjunjung tinggi sportivitas, bukan kekerasan. Selain merugikan diri sendiri dan orang lain, tindakan anarkis juga dapat berujung pada sanksi hukum.
Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran yang sering dilakukan suporter serta konsekuensi hukumnya:
1.Konvoi suporter sepak bola
Konvoi suporter di jalan raya sering terjadi, baik menggunakan bus, mobil barang, maupun kendaraan pribadi. Namun, menurut Pasal 137 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Jika aturan ini dilanggar, sesuai Pasal 303 UU LLAJ, pengemudi dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau didenda hingga Rp250 ribu.
Selain itu, dalam beberapa daerah, konvoi yang menyebabkan gangguan ketertiban umum memerlukan izin resmi dari pemerintah setempat. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
2. Perusakan fasilitas umum
Sering kali, suporter melakukan perusakan fasilitas umum saat konvoi atau setelah pertandingan. Hal ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dapat dipenjara hingga 5 tahun 6 bulan. Jika menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman bisa meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun.
Di DKI Jakarta, misalnya, aturan mengenai ketertiban umum diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007. Pelanggaran seperti merusak pagar, jalur hijau, taman, atau membuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi.
3. Menjadi provokator kerusuhan
Provokasi yang memicu kerusuhan bisa berujung pada sanksi hukum. Sesuai Pasal 156 KUHP, siapa pun yang menyatakan kebencian terhadap suatu golongan dapat dipidana hingga 4 tahun. Jika provokasi dilakukan melalui media sosial, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur bahwa tindakan yang menimbulkan kebencian berbasis SARA dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
4. Penganiayaan suporter lawan

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
