
Photo
JawaPos.com - Sepekan lagi kasus terkait manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani memasuki babak baru. Sebab, pada 6 Mei mendatang, sidang pertama kasus yang melibatkan 6 tersangka tersebut akan digelar. Lokasinya di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Seperti yang dikatakan oleh Humas PN Banjarnegara Fitri Septriana kepada Jawa Pos, Senin (29/4), dia membenarkan jika pekan depan kasus tersebut akan memasuki persidangan pertamanya. Karena sidang pertama, agendanya hanya terkait dakwaan saja. "Dakwaan terlebih dahulu, baru selanjutnya mendatangkan saksi," jelasnya.
Ya, kasus Lasmi sendiri memang menyeret beberapa nama petinggi PSSI. Sebut saja Mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta Direktur Penugasan Wasit Mansyur Lestaluhu. Ada pula 3 nama lain yakni Priyatno dan Anik Yuni Kartika Sari serta Wasit Nurul Safarid.
Awalnya, kasus tersebut ditangani Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya. Berkas ketiganya dilimpahkan pertama kali ke Kejaksaan Agung pada 13 Februari lalu. tapi karena dirasa belum lengkap, 5 berkas dari 6 tersangka itu dikembalikan ke Satgas Antimafia Bola oleh Kejaksaan Agung.
Nah, setelah dilengkapi, pada 4 April lalu berkas itu dinyatakan P21. Artinya, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dinyatakan selesai. Lantas, pada 10 April, pelimpahan tahap kedua dilakukan. Yakni memberikan 6 saksi dan bukti-buktinya kepada Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan.
Fitri menambahkan, rencananya khusus untuk Kasus Lasmi, akan disidangkan dua kali dalam sepekan. Yakni pada hari Senin dan Kamis. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses terselesaikanya sidang tersebut, termasuk meminta keterangan dari para saksi.
Rencananya, ada 26 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Taupik Hidayat. 26 saksi itu akan dihadirkan usai pembacaan dakwaan pada sidang perdana.
"Saksi dijadwalkan setelah sidang pembacaan dakwaan. Namun kami menunggu perkembangan selanjutnya, apakah kuasa hukum tersangka akan mengajukan eksepsi (sanggahan) atau tidak. Kalau tidak ada sanggahan baru minggu depannya minta keterangan dari saksi pelapor," paparnya.
Nantinya, dalam perkara tersebut, ada 26 saksi yang akan dihadirkan. Selain itu tiga saksi ahli juga dihadirkan untuk memperjelas semuanya. "Ada ahli pidana, ahli TPPU dan ahli dari Kemenpora," lanjutnya.
Sementara itu, Lasmi sendiri sudah sangat siap untuk hadir sebagai saksi di persidangan. Apalagi, dia saat ini sudah dilindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). "Tentu saya lebih siap dengan adanya perlindungan itu, saya siap memberikan saksi di persidangan," ucapnya singkat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
