
Bos Persib Bandung, Glenn Sugita
JawaPos.com - Bos Persib Bandung, Glenn Sugita dan Berlinton Siahaan resmi mundur dari PT Liga Indonesia Baru (LIB). Itu mereka umumkan saat para klub menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (18/2).
Seperti diketahui, sebelumnya Berlinton menjabat sebagai Direktur Utama LIB. Sedangkan Glenn merupakan Komisaris Utama LIB.
"Sebagai direktur utama bersama dengan Pak Glen (Sugita) sebagai komisaris utama, kita mengundurkan diri dari LIB dan diterima oleh pemegang saham," ujar Belinton.
Saat ini LIB sedang menjalankan RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham, yakni klub-klub Liga 1 dan juga PSSI sebagai federasi. Ke depan, LIB diharapkannya semakin baik bagaimanapun mekanismenya. Pemilihan direktur utama yang baru nantinya akan dilakukan selang 14 hari.
"Saya dan Pak Glen masih punya janji karena sangat cinta dengan sepak bola. Kami akan mencoba menemani nanti siapa komisaris baru yang mencari sponsor, mengembalikan sponsor, dan memberi kepercayaan kepada sponsor untuk tetap mendukung LIB," tandas dia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
