Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2024 | 17.13 WIB

Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Peristiwa yang Menyertakan Pemain Persebaya Surabaya Sebagai Korban

Mengenang memori tragis dua tahun tragedi Kanjuruhan yang melibatkan pemain Persebaya Surabaya sebagai korban. (Persebaya) - Image

Mengenang memori tragis dua tahun tragedi Kanjuruhan yang melibatkan pemain Persebaya Surabaya sebagai korban. (Persebaya)

JawaPos.com — Tepat dua tahun lalu, pada 1 Oktober 2022, sepak bola Indonesia mengalami salah satu tragedi paling memilukan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ratusan nyawa melayang akibat kepanikan yang dipicu oleh gas air mata yang ditembakkan oleh polisi ke arah tribune penonton.

Kala itu, pertandingan sengit antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berlangsung di Kanjuruhan. Persebaya Surabaya menang 3-2 atas rival bebuyutannya, namun kemenangan tersebut menjadi latar belakang dari tragedi yang tak terbayangkan.

Seketika setelah peluit panjang berbunyi, ribuan penonton yang kecewa dengan hasil pertandingan turun ke lapangan, menciptakan kekacauan yang akhirnya menelan 135 korban jiwa.

Panitia pelaksana pertandingan Arema FC sebenarnya telah meminta agar jadwal pertandingan diubah. Namun, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan tersebut karena alasan komersial. Alhasil, pertandingan tetap digelar malam hari, yang seharusnya mengundang perhatian lebih terkait keamanan.

Jumlah personel keamanan yang disiapkan meningkat drastis dari 1.073 menjadi 2.034 petugas. Meski demikian, kerusuhan tetap terjadi setelah laga berakhir, dengan penonton yang memprotes kekalahan tim kesayangan mereka.

Akibatnya, pemain Persebaya Surabaya harus dievakuasi menggunakan kendaraan taktis untuk menghindari serangan penonton yang semakin tak terkendali.

Saat situasi semakin memanas, tindakan represif dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebanyak 11 tembakan gas air mata diarahkan ke tribune selatan dan utara serta ke lapangan. Tembakan inilah yang memicu kepanikan massal, membuat ribuan penonton berebut keluar stadion melalui pintu-pintu yang sayangnya masih tertutup.

Pintu-pintu keluar seperti pintu 3, 10, 11, 12, dan 14 justru terkunci, memaksa penonton untuk berdesakan. Hambatan fisik berupa tegakan besi setinggi 5 sentimeter di beberapa pintu keluar juga memperparah situasi. Banyak penonton yang terhimpit di pintu 13, yang menjadi pusat dari tragedi ini.

Kepanikan yang terjadi dalam sekejap itu menelan korban jiwa. Sebanyak 135 orang meninggal dunia, sementara ratusan lainnya luka-luka. Ini menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia, dan luka yang mendalam bagi para keluarga korban dan komunitas sepak bola Indonesia.

Pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka termasuk Direktur Utama PT LIB, Ketua Panpel, dan beberapa pejabat kepolisian. Mereka didakwa karena dinilai bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan tragedi tersebut.

Proses peradilan kasus ini pun diwarnai oleh berbagai kejanggalan. Salah satu yang paling mencolok adalah pernyataan Kapolda Jawa Timur saat itu, yang menyebut bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Rekonstruksi kejadian dilakukan bukan di Stadion Kanjuruhan, melainkan di Lapangan Mapolda Jawa Timur, yang memicu kritik keras dari berbagai pihak. Keluarga korban dan saksi juga menghadapi ancaman serta intimidasi selama proses penyelidikan. Bahkan, beberapa rekaman CCTV diduga sengaja dihapus untuk menutupi fakta sebenarnya.

Selain itu, proses peradilan diwarnai dengan berbagai hambatan. Akses pengunjung sidang dibatasi, dan terdakwa sempat dihadirkan secara daring, bukan langsung di ruang sidang.

Lebih jauh lagi, beberapa aktor penting yang seharusnya diadili malah luput dari proses hukum, memperkuat dugaan adanya obstruction of justice dalam kasus ini.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore