Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Januari 2024 | 18.31 WIB

Krisis Gaji Pemain, Kalteng Putra Mogok Bertanding dan Pemain Berhak Akhiri Kontrak Berdasarkan Aturan FIFA

MENUNTUT HAK: Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia saat memberikan keterangan terkait polemik gaji di tim Kalteng Putra. (Taufiq/Jawa Pos) - Image

MENUNTUT HAK: Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia saat memberikan keterangan terkait polemik gaji di tim Kalteng Putra. (Taufiq/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dalam peristiwa mengejutkan pada Sabtu (27/1), tim sepak bola Kalteng Putra memilih untuk menolak bertanding melawan PSCS Cilacap dalam lanjutan babak playoff Liga 2.

Aksi ini merupakan dampak langsung dari keterlambatan pembayaran gaji yang dialami oleh para pemain, menciptakan ketegangan serius antara manajemen dan skuad.

Penjaga gawang dan kapten tim, Shahar Ginanjar, mengungkapkan bahwa pemain menghadapi tunggakan gaji sebanyak 1-2 bulan dengan nominal yang bervariasi. Perjuangan ini telah mencapai puncaknya setelah usaha para pemain untuk audiensi dengan CEO Kalteng Putra tidak mendapatkan respons dari manajemen.

Sebagai respons, para pemain melakukan mogok bertanding dan menggunakan media sosial sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Surat pernyataan yang diunggah menyoroti tiga poin utama: permintaan audiensi dengan CEO, penolakan bertanding jika gaji dan bonus belum dibayarkan sebelum pertandingan berikutnya, dan keinginan agar gaji dibayarkan sesuai termin setelah semua pertandingan Liga 2 selesai.

Namun, reaksi manajemen tidak sesuai harapan. Sebaliknya, mereka menganggap aksi para pemain sebagai pencemaran nama baik, menciptakan ketegangan lebih lanjut dalam konflik ini.

Head Legal Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), Jannes H Silitonga, menegaskan bahwa apa yang disampaikan para pemain adalah fakta yang dilindungi oleh konstitusi. Silitonga menyayangkan langkah manajemen yang membawa persoalan ini ke ranah hukum, sementara seharusnya diselesaikan melalui jalur "football family".

Riza Hufaida, legal APPI, menambahkan bahwa APPI siap menghadapi laporan polisi yang dibuat oleh manajemen Kalteng Putra. Dia menegaskan bahwa pemain hanya menyampaikan fakta tanpa maksud mempermalukan atau mencemarkan nama baik.

Dalam konteks ini, aturan FIFA menjadi kunci dalam menilai tindakan para pemain dan tanggapan manajemen. Pasal 14bis dalam Peraturan Status dan Transfer Pemain (RSTP) secara tegas menyatakan bahwa pemain memiliki hak untuk mengakhiri kontraknya jika klubnya gagal membayar gaji selama dua bulan berturut-turut. Peraturan ini diperbarui pada tahun 2018 untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada para pemain.

Poin penting dalam Pasal 14bis adalah perlunya pemain memberikan pemberitahuan tertulis kepada klub debitur dan memberikan batas waktu 15 hari bagi klub untuk memenuhi kewajiban keuangannya. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada pembayaran, pemain memiliki dasar hukum untuk mengakhiri kontrak tanpa konsekuensi finansial atau olahraga.

Kasus serupa di tingkat internasional, seperti kasus Zoumana Dagnogo, menunjukkan bahwa aturan ini diaplikasikan dengan tegas. Majelis Penyelesaian Sengketa bahkan memerintahkan klub untuk membayar tunggakan gaji dan memberikan kompensasi atas pelanggaran kontrak.

Di tengah-tengah perselisihan ini, APPI dan FIFA memberikan dukungan kepada para pemain, menilai bahwa tindakan mereka adalah upaya yang sah untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait ketidakpastian pembayaran gaji dan perlunya intervensi PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara manajemen Kalteng Putra menemukan diri mereka terjerat dalam kontroversi ini, pandangan dari aspek hukum dan aturan FIFA memberikan perspektif yang jelas tentang hak dan kewajiban para pemain serta tanggung jawab klub.

Sebagai bagian dari "football family" seharusnya masalah ini dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan jalur hukum negara.

Dengan demikian, krisis gaji pemain Kalteng Putra menggambarkan kompleksitas hubungan antara klub dan pemain dalam dunia sepak bola profesional. Ini juga memicu pertanyaan tentang keberlanjutan aturan FIFA dalam melindungi hak-hak pemain di tengah tantangan finansial yang mungkin dihadapi oleh klub.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore