Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 21.35 WIB

Presiden Sada Sumut FC Laporkan Presiden Persiraja ke Polisi atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Presiden Klub Sada Sumut FC yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Arya Sinulingga laporkan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke polisi. - Image

Presiden Klub Sada Sumut FC yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Arya Sinulingga laporkan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke polisi.

JawaPos.com–Presiden Klub Sada Sumut FC yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Arya Sinulingga melaporkan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam ke polisi. Arya melaporkan Nazaruddin atas dugaan fitnah yang dilontarkan Presiden Persiraja itu yang menuding melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.

Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah. Oleh karena itu Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumut. Arya Sinulingga yang diwakili tim penasihat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.

”Kami telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut, Rabu (29/11), berdasar adanya pemberitaan di media karena tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh. Bahwa keterangan yang disampaikan saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik,” ujar Tommy Sinulingga, Kamis (30/11).

Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosial via Instagram @nazaruddin_dekgam.

”Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasi memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan  atau melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh  dan pada faktanya klien saya tidak menuduh  Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing) akan tetapi Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukuman selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Rabu, 4 Oktober 2023,” ujar Tommy.

Berdasar sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tersebut sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya.

”Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan  opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemar nama baik dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya. Hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik,” ujar Tommy.

Atas dasar itu pada Rabu (29/11) Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE.

”Mengapa kami melaporkan ke Polda Sumut karena peristiwa hukum tersebut diketahui klien saya ketika sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara,” ucap Tommy.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore