
Ilustrasi pengundian babak 8 besar Liga Champions (Sumber Foto : UEFA)
Hasil undian terakhir mempertemukan Barcelona dan Paris Saint-Germain. Kedua tim ini cukup sering bertemu diberbagai fase Liga Champions dan terhitung telah delapan kali kedua tim ini berhadapan.
Terakhir kali kedua tim ini bertemu ketika PSG menyingkirkan klub Catalunya itu di babak 16 besar pada 2021 dengan agregat 5-2.
Pertemuan ini juga menandai laga reuni kedua tim yang paling terkenal, yaitu Remontada atau kebangkitan yang hebat dalam sejarah Liga Champions pada tahun 2016/2017 yang kala itu Barca mampu membalikkan keadaan dari yang kalah 0-4 di Paris dan mampu menekuk PSG dengan kemenangan 6-1 di Camp Nou.
Jadwal Pertandingan
Perempat Final:
Leg 1: 9 dan 10 April 2024
Leg 2: 16 dan 17 April 2024
Semifinal
Leg 1: 30 April dan 1 Mei 2024 (Pemenang Atletico Madrid v Borussia Dortmund) vs (Pemenang Atletico Madrid vs Borussia Dortmund)
Leg 2: 7 dan 8 Mei 2024 (Pemenang Arsenal v Bayern Muenchen) vs (Pemenang Real Madrid v Manchester City)
Final: 1 Juni 2024 (Pemenang Semifinal 1) vs (Pemenang Semifinal 2)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
