Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juli 2019 | 01.21 WIB

Dewan (untuk Legitimasi) Kesenian

Photo - Image

Photo

PERSOALAN paling hangat diperbincangkan di kalangan seniman Jawa Timur (Jatim) adalah musyawarah daerah (musda) Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) yang berlangsung di Sidoarjo pada 25–27 Juni 2019. Selain memperdengarkan laporan pertanggungjawaban, musda beragenda memilih ketua dan pengurus DKJT yang baru.

Taufik Hidayat atau yang lebih akrab dipanggil Taufik Monyong selaku ketua telah habis masa jabatannya sejak Maret lalu. Terkesan ganjil memang, bagaimana mungkin musda diadakan tiga bulan setelah kepengurusan berakhir?

Di lembaga mana pun, pemilihan dan pergantian ketua serta pengurus senantiasa dilakukan jauh hari sebelum masa jabatan berakhir. Hal itu semata agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan. Dengan demikian, sejak Maret hingga Juni, DKJT adalah lembaga yang tak bertuan alias tanpa pengurus. Tapi baiklah, barangkali itu adalah persoalan teknis. Dan dapat mudah ditebak, Taufik Monyong akhirnya kembali terpilih (periode 2019–2024).

Yang menarik kemudian adalah membaca geliat program kerja DKJT selama ini. Apa yang mengakibatkan lembaga itu penting untuk tetap dipertahankan di kala lembaga serupa bernama dinas kebudayaan dan pariwisata telah terlebih dahulu ada.

Hingga detik ini, kita terlalu sulit untuk membaca irisan –pembagian– laku kerja di dua lembaga itu. Bahkan, tidak jarang terjadinya kesamaan program kerja, sebutlah misalnya sama-sama memiliki agenda rutin memberikan penghargaan bagi seniman-seniman di Jatim. Atau menjadi fasilitator bagi terselenggaranya berbagai seni pertunjukan, seni rupa, dan karya sastra.

Bahkan, tidak jarang pula DKJT menjadi sebentuk event organizer kesenian. Harus disadari, awal mula munculnya lembaga bernama ”dewan kesenian” tidak dapat dilepaskan dari unsur politis, tentang legitimasi penguasa atas kesenian.

Legitimasi

Gunadi Widjaja (2010) memandang dewan kesenian dibentuk sebagai upaya perwakilan pemerintah Orde Baru, bertugas melakukan ”sensor santun” terhadap kesenian yang ada. Instruksi menteri dalam negeri, lewat surat bernomor 5A tahun 1993, menjelaskan bahwa dewan kesenian dibentuk sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menangani dan menguatkan seluruh potensi kesenian di Indonesia.

Kata ”menangani” menjadi menarik untuk dibaca lebih jauh di zaman Orba. Penguasa tentu terlalu disibukkan dengan persoalan-persoalan politik, ekonomi, dan hukum sehingga urusan kesenian dipandang mendesak untuk dibuatkan lembaga khusus agar tak memengaruhi kinerja di bidang-bidang utama itu.

Alih-alih menangkal pengaruh komunisme (dan sosialisme) di tengah-tengah masyarakat, hadirnya dewan kesenian justru tampak sebagai upaya ”kontrol-mengontrol” bidang seni oleh negara.

Walaupun dewan kesenian menjadi ”lembaga swasta“ yang tak terafiliasi dengan institusi pelat merah, pembiayaannya juga mengandalkan APBD. Dengan demikian, program kerja yang dilakukan secara tak langsung juga sarat dengan kepentingan-kepentingan penguasa.

Dewan kesenian idealnya dapat menjadi penyeimbang (check and balance) bagi tugas yang dilakukan lembaga pemerintah seperti dinas kebudayaan. Sementara dalam realitas praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan membaca rumusan kerja apa saja yang akan atau telah dilakukan dewan kesenian. Apakah laku kerja tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya atau sekadar upaya dalam menghabiskan anggaran tanpa kadar manfaat yang dapat dirasakan.

Apabila di zaman Orba posisi lembaga dewan kesenian menjadi vital, bagaimana di zaman ini? Saat keterbukaan informasi, kebebasan dalam berekspresi menjadi kenyataan yang tak dapat dielakkan. Masih pentingkah dewan kesenian di kala lembaga-lembaga kebudayaan nonprofit lain muncul dan bertebaran di mana-mana? Hal yang paling utama adalah seberapa jauh masyarakat, terutama seniman, memandang posisi dewan kesenian, lebih khusus di Jatim.

Hampir setiap wilayah di Jatim memiliki dewan kesenian. Walaupun tidak sedikit yang mati, lalu hidup lagi ketika ada dana operasional dan kemudian kembali mati di kala dana itu habis. Denyut kerjanya sayup-sayup tak terdengar dan yang paling ironis, posisinya semakin berjarak dengan seniman.

Terlebih apabila petugas dan pengurus dewan kesenian serupa makelar atau cukong seni, dalam takaran tertentu mengambil jatah kegiatan (pementasan-pameran) yang seharusnya menjadi hak dan milik seniman daerahnya. Hal itu dapat terjadi karena dewan kesenian dalam beberapa aspek dipandang sebagai gerbang terdepan, baik dalam konteks informasi maupun pemberitahuan-perizinan berkesenian. Akibatnya, mudah dijumpai pengurus dewan kesenian berupa kumpulan para seniman, yang sering kali tidak memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang manajerial.

Pengelolaannya dilakukan secara asal-asalan, tolok ukur keberhasilannya dibuat sendiri. Indikasi terkait hal itu mudah dilihat. Hingga detik ini, setelah sekian lama DKJT hadir, kita terlalu sulit membaca dan mengakses laporan pertanggungjawaban ketua atas program kerja yang telah dilakukannya. Kepada siapa laporan itu dipertanggungjawabkan bila bukan kepada publik dan terutama seniman?

Semua itu tampak begitu rumit diakses barangkali karena menyangkut urusan uang dan kepentingan. Karena itu, tidak ada salahnya bila kita mengoreksi dan membaca ulang posisi penting dewan kesenian dewasa ini agar tidak terjadi tumpang-tindih program kerja (itu pun bila ada) serta melepaskan diri dari berbagai kepentingan, termasuk persoalan politik.

Poin terakhir perlu dicermati. Sebelum terpilih kembali, Taufik Monyong adalah calon anggota legislatif dari salah satu partai. Seberapa jauh dia dapat mendudukkan diri, di satu sisi sebagai kader yang loyal kepada partai dan di sisi lain sebagai ketua DKJT? Akankah kesenian yang sering kali didengung-dengungkan sebagai cakrawala kebebasan berkreativitas itu kemudian menjadi abu-abu, sarat dengan berbagai ambisi berpamrih banal? Aduh! (*)

*) Aris Setiawan, etnomusikolog, pengajar tamu di STKW Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore