
Rentetan serangan teroris beberapa pekan terakhir menjadi salah satu faktor pendorong segera disahkannya draf revisi UU 15/2003.
JawaPos.com - TNI kini dilibatkan dalam penanggulangan aksi terorisme. Pelibatan TNI itu diatur dalam Pasal 43 i revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).
Draf revisi UU Antiterorisme itu telah disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (25/5). Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, semestinya pelibatan TNI ini hanya bersifat sementara.
"Jadi, perbantuannya enggak boleh permanen. Harus ketat diatur di Perpres," ujar Choirul Anam dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (26/5).
Choirul memberikan masukan, Perpres nanti mengatur agar pelibatan TNI hanya sebatas penindakan. Selebihnya harus dipegang oleh Polri.
"Karena saat ini polisi masih punya kemampuan di penindakan. Jadi, polisi tetap menjadi agen utama (bukan TNI)," katanya.
Terkait dengan pelibatan TNI, Choirul mempertanyakan ancaman hukuman bagi aparat yang melakukan pelanggaran HAM terhadap pelaku teror. Pasalnya, selama ini TNI diadili lewat pidana dan pengadilan militer.
"Nah, ini catatan yang sangat serius kalau misalnya pengawasannya nggak ketat," pungkasnya.
Sekadar informasi, kemarin DPR telah mengesahkan UU Antiterorisme dalam rapat paripurna. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan pelibatan TNI.
"Kami atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
"Bagaimana penggunaan TNI di luar perang harus diatur dalam Perpres," katanya.
Nantinya pemerintah juga bakal melakukan pembahasan lagi dengan DPR sebelum mengeluarkan Perpres pelibatan TNI tersebut. Hal itu dilakukan supaya kemungkinan buruk dapat dihindari, seperti adanya multitafsir.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
