Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Mei 2018 | 01.21 WIB

Mantan Wakil Bupati Malang Jadi Tersangka

Ketua KPK Agus Rahardjo saat berkunjung ke Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (4/5). - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo saat berkunjung ke Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (4/5).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka. Kasusnya adalah dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan menara telekomunikasi. Kasus tersebut juga menjerat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.


Sebelumnya, Subhan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Sekarang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. "Ingat saya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat berkunjung ke Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (4/5).


Agus menyampaikan, peran Subhan pada kasus tersebut sebagai perantara pemberi uang sebelum akhirnya sampai ke Bupati Mojokerto. "Perannya perantara," tegas Agus.


Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Subhan pada Kamis (26/4) lalu. Setidaknya ada delapan petugas gabungan dari Polres Malang dan KPK yang datang ke lokasi. Penggeledahan berlangsung kurang lebih sekitar dua jam.


Namun dari penggeledahan itu tidak ada satu barang pun yang dibawa penyidik KPK. Selanjutnya pada Jumat (27/4), Subhan dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto. Saat itu Subhan masih diperiksa sebagai saksi.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore