Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Mei 2018 | 22.49 WIB

Tersangka Bertambah, 4 Pendemo Anarkis Tak Ditahan

SISIR LOKASI: Sejumlah petugas kepolisian tengah melakukan penyisiran yang dilakukan seusai terjadinya kericuhan saat demo di kawasan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (1/5) sore - Image

SISIR LOKASI: Sejumlah petugas kepolisian tengah melakukan penyisiran yang dilakukan seusai terjadinya kericuhan saat demo di kawasan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (1/5) sore

JawaPos.com – Tersangka atas demonstrasi di pertigaan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Selasa (1/5) lalu bertambah. Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menetapkan 12 orang tersangka terkait aksi demo yang berakhir ricuh tersebut.


Dari 12 tersangka tersebut, 4 di antaranya tak dilakukan penahanan meski dijerat dengan pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.


12 tersangka itu yakni AM, 24; MC, 25; MI, 21; BV, 24; WAP, 24; ZW, 21; EA, 22; AMH, 20. Sementara 4 sisa yang tak ditahan berinisial MS, RAP, HSB, dan MA.


"Mereka yang tidak dilakukan penahanan karena kami yakin tidak akan mengulangi lagi, melarikan diri, atau mempersulit penyidikan," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo dalam konferensi pers di Mapolda DIJ Kamis (3/5).


Mereka yang tidak ditahan diwajibkan untuk lapor. Untuk 8 tersangka yang ditahan, selain dikenai pasal 406 juga 187 dan/atau 170 KUHP.


Para tersangka itu diketahui melakukan pengerusakan fasilitas umum. Seperti pos polisi maupun rambu lalu lintas yang ada di sekitar pertigaan kampus UIN Sunan Kalijaga, Jalan Laksda Adisucipto.


"Untuk peran tersangka yang tidak ditahan, tak bisa kami ungkap karena itu sudah masuk dalam materi penyidikan," katanya.


Ia juga menegaskan, dalam proses penyidikan tidak ada istilah dalang. Sejauh ini, peran yang dianggap cukup sentral adalah koordinator lapangan, atas inisial MC, 25, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).


Sedangkan saat ditanya mengenai penulis tulisan provokatif 'Bunuh Sultan', ia menegaskan saat ini masih diselidiki. Karena itu sudah masuk dalam pasal 160 berupa penghasutan. "Sedang kami cari," ucapnya.


Mengenai adanya pihak yang mendanai aksi anarkistis itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan. Lanjut Hadi, itu membutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perbankan.


Sementara itu, Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yulianto menambahkan, dari penetapan tersangka ini secara keseluruhan tidak ada yang dari Jogja. "Semua dari luar DIJ," ucapnya.


Untuk diketahui, sebelumnya dalam demo yang terjadi saat hari buruh itu, massa menyerukan penolakan pembangunan Bandara NYIA. Kemudian juga menghapus adanya Sultan Ground (SG) atau juga Pakualaman Ground (PAG). Aksi yang diketahui tak berizin itu berlangsung anarkistis ketika pos polisi mulai terbakar akibat dilempari bom molotov.


Berikut 8 tersangka yang ditahan:
1. AM, 25, warga asal Bandung, dari kampus Sanata Dharma berperan melempar molotov ke pos polisi. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.


2. MC, 25, warga asal NTT, dari kampus UIN Sunan Kalijaga berperan sebagai Korlap. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.


3. MI, 22, warga Kalimantan Barat, dari kampus UIN Sunan Kalijaga berperan memukul seng pos polisi dengan tongkat besi. Dikenai pasal 187, 170, 406 KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore