Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Mei 2018 | 22.48 WIB

Gamawan Bantah Duit Rp 50 Juta yang Diterimanya Terkait Kasus e-KTP

Gamawan Fauzi usai bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sumbar, Kamis (3/5) - Image

Gamawan Fauzi usai bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sumbar, Kamis (3/5)

JawaPos.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membantah uang yang diterima dirinya senilai Rp 50 juta berasal dari kucuran dana dugaan korupsi proyek e-KTP. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyebut uang itu merupakan honor ceramah untuknya dari menjadi pembicara di lima provinsi Indonesia yaitu Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.


"Uang 50 juta itu honor saya, kan saya sudah kasihkan kuitansi honor saya, kan saya sudah serahkan bukti honor saya," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).


Saat menjadi saksi di persidangan Setya Novanto, dirinya mengaku telah menjelaskan dan sudah diberikan bukti berupa kuitansi mengenai hal tersebut.


"Honor ceramah di 5 provinsi itu kan, sudah ada buktinya (kuitansi) diserahkan sama adik saya, jadi sudah Insya Allah udah enggak (terkait) lagi yah," tukasnya.


Untuk diketahui, keterlibatan Gamawan juga disebut dalam hal pembagian fee dan penentuan pemenang lelang proyek e-KTP. Soal bagi-bagi fee itu disebut-sebut sepengetahuan Diah Anggraeni selaku sekretaris jenderal Kemendagri 2009-2014.


Tujuan fee juga demi persetujuan DPR atas pembiayaan proyek e-KTP. Selanjutnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi eksekutor pembagian fee ke sejumlah pihak termasuk DPR.


Bahkan, mantan pembantu presiden SBY asal Sumatera Barat juga disebut menerima fee melalui adiknya, Asmin Aulia. "Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia,” demikian seperti tertera dalam surat tuntutan Novanto.


Peran Gamawan juga kembali dalam surat tuntutan itu disebutkan dalam penetapan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek senilai hampir Rp 5,9 triliun itu. Lagi-lagi, imbalannya adalah fee.


"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," tulis JPU dalam analisis yuridis di surat tuntutan terhadap Novanto.


Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.


"Mengadili, menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa Setya Novanto 15 tahun pidana dan denda 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan mantan Ketua DPR RI itu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.


Dalam perkara ini, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.


Novanto juga dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan mewah bermerek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore