Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 08.44 WIB

Dituding Terima Uang Haram, Gubernur Sumbar Polisikan Ketua PPP

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai mempolisikan anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa. - Image

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai mempolisikan anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa.

JawaPos.com - Usai mendatangi Mapolda Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno membeberkan maksud kedatangannya ke markas Bhayangkara tersebut. Orang nomor satu di Sumbar itu mempolisikan tiga orang. Di antaranya oknum anggota DPRD Kota Padang dan salah satu wartawan media lokal.


Dalam laporan polisi nomor: LP/172/IV/2018/SPKT Sbr tanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan tiga nama yang dilaporkan. Mereka adalah akun media sosial (medsos) Faceebook atas nama Bhenz Maharajo. Bhenz Maharajo diketahui seorang wartawan yang menjabat sebagai Redaktur Pelaksana di Harian Umum Haluan, media lokal terbesar di Sumbar.


Kedua, akun Facebook atas nama Maidestal Hari Mahesa. Maidestal Hari Mahesa merupakan Ketua DPC PPP Kota Padang dan juga anggota DPRD Kota Padang. Kedua akun medsos itu dianggap Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding menerima kecipratan dana korupsi.


Sedangkan orang ketiga yang dipolisikannya yakni Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim. Yusafni saat dalam persidangan pernah menyebut Irwan menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 500 juta.


Ketika membuat laporan polisi, Irwan Prayitno hampir dua jam berada di ruangan SPKT polda Sumbar. Dia terlihat keluar ruangan SPKT pada Selasa malam (1/5), sekitar pukul 23.52 WIB.


Kepada awak media, Gubernur mengaku gerah dengan isu yang kian deras beredar terkait dirinya disebut menerima uang hasil korupsi. "Keluarga, teman-teman, dan orang yang saya kenal menuduh saya mencuri. Saya tentu tidak nyaman. Sebagai warna negara, saya menuntut keadilan melalui proses hukum," kata Irwan di depan pintu SPKT Polda Sumbar, Rabu dini hari (2/5).


Kasus yang dilaporkan mencemarkan nama baik Irwan itu terkait pemberitaan media Haluan (salah satu media lokal di Sumbar), tanggal 27 April 2018. Dalam berita itu, Irwan disebut terdakwa Yusafni menerima aliran dana uang haram. Hanya saja Yusafni menyebut itu di luar persidangan.


"Kalau soal media Haluan, sesuai UU Pers, kami akan temui Dewan Pers lusa. Ini soal penyebaran berita bohong yang disebar melalui medsos. Irwan pencuri, itu membuat saya tidak nyaman," katanya.


Terkait hasil karya jurnalistik yang menuding Irwan menerima aliran dana itu, Irwan mengaku akan menempuh jalur sesuai UU Pers. "Ini soal individu pencemaran nama baik dulu," tegasnya.


"Saya tidak menerima, mau bersumpah apapun. Saya sudah katakan juga, kalau saya tidak kenal dengan Yusafni," kata kader PKS itu menjawab pertanyaan awak media tentang tudingan keterlibatannya.


Gubernur yang nama masuk sebagai salah satu capres dari PKS itu menegaskan, dalam pemeriksaan BPK namanya tidak pernah disebut. "Pemeriksaan Bareskrim Polri, tidak ada juga nama saya. Pemeriksaan kejaksaan juga tidak ada nama saya. Kenapa di ujung, di luar persidangan saya disebut kecipratan," teras tandas mantan anggota DPR itu.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore