
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menerima aliran uang haram pembangunan proyek Museum Reog di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). Dugaan ini muncul, setelah penyidik KPK melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 80 saksi, selama sepekan pada Sabtu (29/11) hingga Jumat (5/12).
Dugaan ini muncul setelah penyidik KPK mengembankan terkait dugaan penerimaan gratifikasi kepada Bupati Sugiri Sancoko, dalam pembangunan RSUD dr. Harjono.
"Adanya dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (7/12).
Dalam mendalami dugaan adanya aliran uang haram proyek pembangunan Museum Reog, lanjut Budi, penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan. Hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang akan didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari museum reog tersebut," ujar Budi.
Ia memastikan, penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko akan terus dikembangkan. Sebab, KPK menduga banyak proyek di Kabupaten Ponorogo yang jadi bancakan rasuah.
"Tentunya ini juga tidak berhenti di sini saja, KPK masih akan terus menyusuri apakah modus-modus serupa, suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya," tuturnya.
Meski demikian, KPK meminta dukungan terhadap masyarakat atas pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. Hal ini penting, agar pengusutan kasus yang menjerat Sugiri Sancoko dkk berjalan optimal.
"Jadi kita tunggu saja perkembangannya dan KPK tentunya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya Kabupaten Ponorogo yang mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum oleh KPK di Ponorogo ini, karena masyarakat sebagai kelompok yang tentunya sangat dirugikan dengan adanya korupsi ini," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11).
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan selama enam hari atau pada 29 November 2025, dan dilanjutkan pada 1-5 Desember 2025, untuk 80 saksi kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
