Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 08.55 WIB

Ini Penjelasan Moeldoko dan Menteri Hanif Dhakiri Soal TKA

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri bersama perwakilan buruh di Istana Negara. - Image

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri bersama perwakilan buruh di Istana Negara.

JawaPos.com - Saat May Day 2018, Istana Negara menerima kunjungan dari perwakilan pekerja atau buruh Indonesia. Di sana, perwakilan buruh menyuarakan haknya kepada pemerintah.


Menyikapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri berkata, akan memberikan hal yang pro buruh.


Moeldoko mengatakan, nantinya akan ada pendidikan vokasi untuk mengurangi kesenjangan antara orang kaya dengan miskin atau yang berpendidikan tinggi dengan yang tidak. Untuk itu, nantinya para pekerja dan buruh akan diberikan pendidikan vokasi agar bisa bersaing.


"Apalagi di era digital saat ini. Kami akan mendorong agar tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dan lebih terampil," katanya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/5).


Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid mengatakan, pihaknya ingin diikutsertakan dalam membuat kebijakan yang pro buruh. Dari sini, ia meminta agar pemerintah merevisi upah minimum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 dan pengawasan lebih kepada Tenaga Kerja Asing (TKA).


"Kami minta agar pemerintah segera merealisasikan tentang struktur skala upah. Jadi orang yang bekerja satu tahun dengan yang lebih dari satu tahun bisa mendapat nominal yang berbeda. Begitu juga yang pendidikannya lebih tinggi dengan yang lebih rendah. Selain itu mengenai pengawasan TKA. Saya kira ini menjadi tugas dari ketenagakerjaan untuk memproses dalam bentuk tindakan," tuturnya panjang lebar.


Hal ini karena ia menyadari bahwa sebagian besar buruh tidak memiliki tingkat pendidikan yang tinggi meski memiliki kontribusi yang besar terhadap negara Indonesia. Karenanya, ia meminta agar para TKA dibatasi untuk bidang tertentu yang memiliki keahlian.


Sementara itu, Hanif menambahkan bahwa PP 20 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan Asing adalah penyederhanaan seperti aturan lainnya. Penyederhanaan ini dilakukan karena sesuai amanat Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat aturan yang cepat, sederhana, dan efisien.


"Bukan memberikan ruang selebar-lebarnya bagi TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia. TKA menurut ketentuan UU 13 tahun 2003 itu memang boleh masuk ke Indonesia. Jadi, sejak awal memang diperbolehkan," terangnya.


Lanjutnya, Hanif mengatakan bahwa PP 20 tahun 2018 bukan memperbesar pintu untuk TKA, tapi hanya meringkas hal-hal yang dianggap berbelit-belit.


"Misalkan karena birokrasi dan prosesnya yang berbelit-belit. Ini yang harus dipahami bahwa Perpres 20 tahun 2018 tidak akan menjadi spot dari 'kata orang' yang diungkapkan bahwa TKA semakin banyak. Sama sekali tidak. Ini lebih terkait penyederhaan saja dan mereka harus tetap mematuhi peraturan untuk masuk dan bekerja di Indonesia," tutupnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore