
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang kini menjadi terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi tak bisa menutupi kekesalannya terhadap karyawan bagian informasi teknologi (IT) Rumah Sakit Medika Permata Hijau Putra Rizky Ramadhona dalam persidangan pada Senin (30/4). Pasalnya, Rizky memberikan hasil rekaman CCTV RS kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekaman tersebut diputar oleh KPK dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya. Rizky mengaku diminta atasannya, yakni Manajer Umum RS Medika Permata Hijau Rusmawati untuk menyiapkan rekaman CCTV yang diminta KPK.
"Itu Bu Rusmawati hubungi saya Jumat tanggal 17 November, habis sholat Jumat," kata Putra saat bersaksi di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Mendengar pernyataan Rizky, mantan pengacara Setya Novanto tersebut kemudian bertanya alasan dia menyalin isi rekaman CCTV ke dalam cakram padat atau compact disc (CD). Dia pun menanyakan cara Rizky sampai berinisiatif menyalinnya ke dalam CD.
"Bagaimana Saudara sudah menyiapkan rekaman CCTV tersebut kalau sekarang ada dari KPK atau DVR-nya. Mengapa saudara begitu aktif. Alasannya apa?," tanya Fredrich.
Lagi-lagi, Rizky menjawabnya, dia melakukan itu karena disuruh oleh atasannya Rusmawati. "Karena sudah dikasih tahu Bu Rusmawati bahwa ada CCTV," jawab Rizky.
Meski dijawab oleh Rizky, Fredrich belum juga mengerti. Dia bahkan menuding Rizky sebagai ahli nujum, karena sudah menyiapkan rekaman CCTV sebelum KPK datang memintanya.
"Apakah ada perintah mem-burning atau download? Bagaimana bisa tahu (mau diminta KPK)? Apa situ (Saudara) ahli nujum?" tanya Fredrich lagi.
Setelah mendengar ocehan Fredrich yang belum juga memahami jawabannya, Rizky pun menjelaskan bahwa dia berinisiatif melakukan itu karena sudah diberitahu atasannya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
