Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 April 2018 | 07.05 WIB

Tak Sejalan dengan Agama, MUI Tolak Perppu Pernikahan Dini

Ilustrasi: Ijab Kabul dalam sebuah pernikahan. (Jpc) - Image

Ilustrasi: Ijab Kabul dalam sebuah pernikahan. (Jpc)

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak alias pernikahan dini. Aturan itu rencanannya akan diterbitkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise.


MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak sekadar pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata. Aspek agama juga harus dilihat karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.


"Menteri PPPA harusnya memertimbangkan aspek agama dalam rencananya, sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (22/4).


Menurut pandangan MUI, UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.


Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif tapi isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.


"UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945," ucapnya.


Untuk hal tersebut MUI meminta kepada pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya.


Hal itu agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore