Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 April 2018 | 21.46 WIB

Tunggu Proses Sidang, Fachri Albar Jalani Detoksifikasi di RSKO

Fachri Albar usai ditangkap di kediamannya, Rabu (14/2). - Image

Fachri Albar usai ditangkap di kediamannya, Rabu (14/2).

JawaPos.com - Pada Kamis, 19 April 2018, berkas dan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Fachri Albar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Datang dengan kondisi sehat dan bugar, Fachri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di dalam gedung Kejaksaan.


"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penyarahan tersangka dan barang bukti, yang merupakan tahap 2 dari Polres Jakarta Selatan," ungkap Raimel Jesaja, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/4).


Menurut Raimel, Fachri bertindak kooperatif selama pemeriksaan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, Fachri akan dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk melanjutkan detoksifikasi.


"Sehubungan dengan proses hukum atas nama Fachri Albar, dikenakan Pasal 111, 127, 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana yang bersangkutan sebagai pengguna dan pada hari ini sudah dilanjutkan penahanannya di rehabilitasi RSKO di Cibubur," jelasnya.


Raimel menjelaskan terhadap Fachri dikembalikan ke RSKO Cibubur lantaran tersangka tengah melakukan proses rehabilitasi dan detoks dari awal sejak penyidikan kasus Fachri.


"Karena yang bersangkutan telah menggunakan narkotika dan sejak penyidikannya itu telah dilakukan penahanan beberapa hari. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam disimpulkan hasil asessment Fachri sebagai pengguna," lanjutnya.


Selanjutnya, tersangka Fachri Albar tinggal menunggu proses persidangan. Namun masih belum dapat ditentukan kapan berkas dari Kejari dapat dilimpahkan ke pengadilan.


"Kita akan limpahkan perkara untuk disidangkan. Sesegera mungkin. Ini masih proses di kejaksaan. Nanti dari sini Fachri dikembalikan ke RSKO untuk lanjut detoks," tukasnya.


Untuk diketahui, bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Ciputat Timur pada 14 Februari 2018. Fachri ditangkap dengan barang bukti sabu, dumolid, camlet, dan bekas puntung ganja.


Kemudian, Fachri Albar juga sempat dirujuk ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin (26/2) atas dugaan sakau.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore