Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 April 2018 | 01.10 WIB

Nggak Minta Tambah, Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi

Sidang kedua Jennifer Dunn dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4). - Image

Sidang kedua Jennifer Dunn dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

JawaPos.com - Terdakwa Jennifer Dunn (JD) selesai menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini, Kamis (12/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), didapat keterangan detail mengenai penyergapan terdakwa di kediamannya. Sebab, kedua orang saksi adalah anggota Ditresnarkorba Polda Metro Jaya, Rico Adriansyah dan Tya.


Dalam kesaksiannya, Rico mengatakan bahwa sekitar pukul 16.00 WIB kepolisian dibagi menjadi dua tim. Salah satunya menjaga rumah Ferli Feisal Salim (FS) di Pejaten. Kemudian, Ferli ditangkap dan interogasi. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,6 gram. Kemudian, menurut pengakuan FS, barang tersebut akan diberikan ke terdakwa.


"Setelah FS tertangkap, pengembangan dilakukan sehingga tim satunya merapat ke TKP (tempat kejadian perkara/rumah terdakwa)," ungkap Rico.


Setibanya di rumah terdakwa, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan plastik dan sedotan.


"Awalnya JD (Jennifer Dunn) memesan sabu 0,5 gram ke FS. Ada chat-nya di WA (WhatsApp). Lalu mereka bertemu pagi hari di McD Kemang sekitar jam 7. 0,5 gram itu dihargai 700 ribu rencananya. Belum ada pembayaran karena barang yang diantarkan saat itu 0,25 gram," lanjut Rico.


Saat diringkus di rumahnya, dia mengungkapkan bahwa terdakwa sedang tiduran santai di kamarnya di lantai dua rumah sambil memegang handphone. Barang bukti berupa sedotan ditemukan di kolong tempat tidur dan diakui terdakwa.


"Tim masuk ke rumah awalnya ketemu manajer terdakwa dan asisten rumah tangga di lantai 1, terdakwa ada di kamar di lantai dua. Tim nemu sedotan dan diakui. Ditanya untuk apa. Dia ngaku jam 9 pagi setelah dari McD dia make sama temennya, Raditya," imbuhnya.


Namun, ternyata sabu yang diterima masih kurang sehingga meminta kembali sisanya pada FS. Mengingat, yang dipesan adalah 0,5 gram.


Namun, pada akhir sidang, pihak terdakwa membantah keterangan saksi. Jennifer Dunn keberatan dinyatakan meminta sisa sabu. Sebaliknya, dia mengatakan bahwa FS yang menawarkan sisanya.


"Saya tidak pernah menuntut kedatangan sabu berikutnya. Yang mau memberikan kekurangannya Ferli Faisal," tukasnya mengakhiri sidang pemeriksaan saksi.


Hakim ketua pun memutuskan sidang dilanjutkan hingga pekan depan, 19 April 2018 dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore