Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 19.17 WIB

Mengeluh ke Majelis Hakim, Fredrich Yunadi Minta Pindah dari Rutan KPK

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dapat dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran, Fredrich menganggap lembaga antirasuah tidak memberikan pelayanan dengan baik.


"Saya minta pindah rutan yang mulia," kata Fredrich kepada majelis hakim sebelum menjalani sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).


Kemudian Fredrich mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim. Namun, hal itu akan menjadi pertimbangan.


"Ya akan kita pertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.


Kemudian Fredrich dengan nada tinggi memaparkan alasan tidak ingin lagi mendekam di rutan KPK. Fredrich mengaku kalau tidak mendapat perawatan serius oleh dokter KPK.


"Masalah obat, jaksa penuntut umum tidak menyampaikan masalah obat ke KPK," ujar Fredrich.


Menanggapi hal ini, jaksa KPK telah mengkonfirmasi ke dokter poliklinik KPK kalau Fredrich telah menjalani pengobatan di RS Medistra pada Senin (26/2) lalu.


"Terdapat lima macam obat harus ditebus sebanyak 250 butir, memang KPK tidak menanggung biaya menebus obat tersebut. Setelah berobat memang ditebus, tapi yang ditebus obat alganax itu obat anticemas," ujar jaksa.


Kendati demikian, akui jaksa, Fredrich tidak sepenuhnya mendapat obat anticemas tersebut. Lantaran obat itu merupakan jenis obat keras.


"Karena kita ingin terdakwa selalu diberikan penanganan yang baik, termasuk kesehatannya," jelas jaksa.


Mendengar pernyataan jaksa, kemudian mantan pengacara Setya Novanto itu membantahnya kalau ucapannya bohong.


"Bohong yang mulia, obat saya nyatanya malah disita oleh petugas," ucap Fredrich.


Oleh karena itu, Fredrich dengan tegas meminta agar majelis hakim dapat memindahkan tempat penahanannya.


"Karena ketidaknyamanan saya, permohonan saya untuk dipindahkan ke rutan lain," pungkas Fredrich.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore