Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 09.42 WIB

Jaringan Pengedar Narkoba Dari Dalam Lapas Masih Beraksi

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (tengah) didampingi Kaur Bin Ops Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta (kanan) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar narkoba,Selasa (10/4). - Image

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (tengah) didampingi Kaur Bin Ops Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta (kanan) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar narkoba,Selasa (10/4).

JawaPos.com - Peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP) di Kota Malang sepertinya masih belum juga bisa dihentikan. Pihak Kepolisian kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam jeruji besi.


Seperti kasus di LP Lowokwaru Malang ini. Satres Narkoba Polres Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial IW, 47 dan EBA, 47.


Dimana dalam keterangannya, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkotika yang berada di dalam LP Lowokwaru Malang.


Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, pengungkapakn kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IW di tempat parkir salah satu hotel di kawasan Jalan Letjen S Parman Malang beberapa waktu lalu.
“Ketika dilakukan penggeledahan, di saku tersangka didapatkan dua paket sabu dengan berat 1,09 gram dan alat penghisap sabu,” ujar AKBP Asfuri, Selasa (10/4).


Dia menerangkan, IW yang merupakan warga asal Surabaya ini sebelumnya pernah ditangkap. Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2009 silam. “Tersangka yang punya rumah di Jalan Pakis Kembang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pernah ditahan selama sembilan bulan terkait narkoba,” tuturnya.


Setelah dilakukan proses penyidikan terhadap IW lanjut Asfuri, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial EBA, warga Dusun Krajan Barat Pakiskembar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.


“Tersangka EBA ditangkap di depan rumahnya," lanjutnya.


Saat dilakukan penangkapan, pihak polisi menemukan 11 paket sabu seberat 4,69 gram di saku celana tersangka. Usai menangkap EBA, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 15,48 gram dan biji ganja 5,17 gram. Selain itu juga diamankan uang Rp 1,4 juta.


“Uang tersebut milik IW untuk pembelian sabu 1,09 gram tadi,” kata dia.


Selain IW, EBA ternyata juga pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2011. Ia ditangkap dalam kasus yang sama. Kepada polisi, EBA mengaku mendapat sabu dari jaringan di dalam LP Lowokwaru seharga 1 juta per gram.


“Pengiriman barang diranjau di Singosari dari LP Lowokwaru,” tandasnya.


Karena perbuatan tersebut, keduanya melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore