
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (tengah) didampingi Kaur Bin Ops Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta (kanan) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar narkoba,Selasa (10/4).
JawaPos.com - Peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP) di Kota Malang sepertinya masih belum juga bisa dihentikan. Pihak Kepolisian kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam jeruji besi.
Seperti kasus di LP Lowokwaru Malang ini. Satres Narkoba Polres Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial IW, 47 dan EBA, 47.
Dimana dalam keterangannya, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkotika yang berada di dalam LP Lowokwaru Malang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, pengungkapakn kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IW di tempat parkir salah satu hotel di kawasan Jalan Letjen S Parman Malang beberapa waktu lalu.
“Ketika dilakukan penggeledahan, di saku tersangka didapatkan dua paket sabu dengan berat 1,09 gram dan alat penghisap sabu,” ujar AKBP Asfuri, Selasa (10/4).
Dia menerangkan, IW yang merupakan warga asal Surabaya ini sebelumnya pernah ditangkap. Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2009 silam. “Tersangka yang punya rumah di Jalan Pakis Kembang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pernah ditahan selama sembilan bulan terkait narkoba,” tuturnya.
Setelah dilakukan proses penyidikan terhadap IW lanjut Asfuri, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari tersangka berinisial EBA, warga Dusun Krajan Barat Pakiskembar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Tersangka EBA ditangkap di depan rumahnya," lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan, pihak polisi menemukan 11 paket sabu seberat 4,69 gram di saku celana tersangka. Usai menangkap EBA, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 15,48 gram dan biji ganja 5,17 gram. Selain itu juga diamankan uang Rp 1,4 juta.
“Uang tersebut milik IW untuk pembelian sabu 1,09 gram tadi,” kata dia.
Selain IW, EBA ternyata juga pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2011. Ia ditangkap dalam kasus yang sama. Kepada polisi, EBA mengaku mendapat sabu dari jaringan di dalam LP Lowokwaru seharga 1 juta per gram.
“Pengiriman barang diranjau di Singosari dari LP Lowokwaru,” tandasnya.
Karena perbuatan tersebut, keduanya melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
