
Mantan Wakil Presiden Boediono
JawaPos.com - Hakim tunggal praperadilan memerintahkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus korupsi bailout Bank Century. Menanggapi adanya putusan praperadilan yang dilayangkan LSM Masyarakat Antikorupsi tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika pihaknya menghormati putusan tersebut.
KPK, kata Febri, akan mempelajari putusan tersebut sebelum menindaklanjutinya. "KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," jelasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (10/4) malam.
Febri menegaskan, pada dasarnya KPK akan berkomitmen membongkar dan menyeret semua pihak yang diduga melakukan korupsi, jika telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun sebelum melakukan hal itu, KPK akan melakukan proses verifikasi disertai bukti-bukti yang kuat agar hasil penyidikan tidak kandas di pengadilan.
"Pada prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tegas Febri.
Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membeberkan perihal adanya permintaan dari Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan yang dilayangkan MAKI, hakim meminta supaya lembaga antirasuah segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Bank Century.
Hakim memerintahkan agar KPK segera menetapkan tersangka baru, terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut rasuah bailout Bank Century. Di antaranya Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono.
"Dalam surat putusan tersebut adanya perintah termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," terang Hakim Effendi dalam amar putusannya, seperti yang diterangkan Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Selasa (10/4).
Dalam kasus ini, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tak terima dengan putusan ini, Budi mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.
Namun nahas, majelis hakim mengandaskan upaya hukumnya. Budi malah diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai Budi dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022