
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, para penghayat kepercayaan diperkenankan untuk mencantumkan identitas agamnya di kolom e-KTP
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengimplementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman kolom penghayat kepercayaan dalam KTP elektronik (e-KTP).
E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi para penghayat kepercayaan akan dicetak pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrullah, pihaknya sudah bisa mencetak e-KTP bagi penghayat kepercayaan pada 1 Juli 2018 mendatang.
"Kami siapkan formulir, aplikasi, dan sosialisasi. Mulai 1 Mei 2018 masyarakat sudah boleh isi form, melakukan penyempurnaan data untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4).
Zudan menjelaskan, sebelum penerapan putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Yakni, penyesuaian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta sosialisasi kebijakan perubahan berkenaan dengan putusan MK.
Menurut Zudan, pencantuman nama penghayat kepercayaan dalam e-KTP dan KK sudah diputuskan berdasar Sidang Kabinet Terbatas. Karena itu, pada e-KTP dan KK disiapkan kolom untuk mencantumkan nama kepercayaan yang dianut.
"Di dalam KTP dan KK, akan ditulis 'Kepercayaan: (titik dua) Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa'," papar Zudan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu.
Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai kepercayaan masing-masing.
Dengan putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
