Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 April 2018 | 20.59 WIB

Penghayat Kepercayaan Segera Punya E-KTP

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, para penghayat kepercayaan diperkenankan untuk mencantumkan identitas agamnya di kolom e-KTP - Image

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, para penghayat kepercayaan diperkenankan untuk mencantumkan identitas agamnya di kolom e-KTP

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengimplementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman kolom penghayat kepercayaan dalam KTP elektronik (e-KTP).


E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi para penghayat kepercayaan akan dicetak pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrullah, pihaknya sudah bisa mencetak e-KTP bagi penghayat kepercayaan pada 1 Juli 2018 mendatang.


"Kami siapkan formulir, aplikasi, dan sosialisasi. Mulai 1 Mei 2018 masyarakat sudah boleh isi form, melakukan penyempurnaan data untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4).


Zudan menjelaskan, sebelum penerapan putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Yakni, penyesuaian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta sosialisasi kebijakan perubahan berkenaan dengan putusan MK.


Menurut Zudan, pencantuman nama penghayat kepercayaan dalam e-KTP dan KK sudah diputuskan berdasar Sidang Kabinet Terbatas. Karena itu, pada e-KTP dan KK disiapkan kolom untuk mencantumkan nama kepercayaan yang dianut.


"Di dalam KTP dan KK, akan ditulis 'Kepercayaan: (titik dua) Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa'," papar Zudan.


Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu.


Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai kepercayaan masing-masing.


Dengan putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore