Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 April 2018 | 22.00 WIB

Menkes pun Tak Paham Metode Pengobatan Dokter Terawan

Menkes RI Nila Djuwita F Moeloek mengaku tak paham metode pengobatan dr Terawan untuk pasien stroke, yaitu metode cuci otak. - Image

Menkes RI Nila Djuwita F Moeloek mengaku tak paham metode pengobatan dr Terawan untuk pasien stroke, yaitu metode cuci otak.

JawaPos.com – Pemberhentian sementara dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai reaksi para pasien. Mereka menganggap metode pengobatan yang dilakukan dr Terawan tidak menyimpang, seperti kata Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.


Mengenai metode ‘cuci otak’ dalam pengobatan stroke ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Farid Moeloek mengatakan, memang metode Digital Substracion Angiography (DSA)‎ tersebut perlu penelitian ilmiah agar tidak menimbulkan polemik.


"Memang inovasi banyak (di kedokteran). Tetapi harus dibuktikan dengan penelitian, tentunya hal yang menyangkut kepentingan manusia," ujar Nila di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/4).


Namun demikian, Nila mengaku tidak paham dengan metode yang dilakukan oleh Terawan tersebut. Dia lebih memilih menyerahkan kepada ‎yang lebih ahli di bidang ini.


"Saya kebetulan bukan profesi, jadi saya nggak tahu lebih dalam. Saya ahli mata. Tidak ada hubungannya dengan DSA," katanya.


Nila berharap, polemik pemecatan dr Terawan dengan MKEK bisa cepat selesai di internal, sehingga masalah ini tidak menjadi berlarut-larut. "Tentu mengharapkan diselesaikan secara internal dulu dan ada solusi yang dapat diambil," pungkasnya.


Sekadar informasi, pemecatan sementara Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus saja dibicarakan. Dia dipecat sementara selama 12 bulan, terhitung sejak 25 Februari 2018 ‎lalu.


IDI juga diketahui telah mencabut izin praktik dokter Terawan karena dianggap melakukan pelanggaran etik yang berat, yakni metode cuci otak. Metode cuci otak dengan Digital Substracion Angiography (DSA) diklaim bisa membersihkan penyumbatan darah menuju otak.


Metode ini menjadi primadona para penderita stroke. Namun, dianggap konyol oleh para dokter ahli saraf. Dalam selembar surat keputusan dengan nomor 009770/BP/MKEK/03/2018 yang tersebar, MKEK PB IDI memutuskan pemecatan sementara atas nama dokter Terawan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore