Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 23.30 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi Dianggap Tidak Perlu, Kok Bisa?

Ilustrasi Hacker. Sejumlah pakar keamanan IT meminta pemerintah dan DPR agar memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas prograk legislasi nasional (prolegnas). - Image

Ilustrasi Hacker. Sejumlah pakar keamanan IT meminta pemerintah dan DPR agar memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas prograk legislasi nasional (prolegnas).

JawaPos.com – Bocornya 50 juta data pelanggan media sosial (medsos) Facebook memicu munculnya dorongan agar pemerintah meluncurkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ini sebagai bentuk perlindungan privasi setiap orang.


Menanggapi hal ini, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar justru beranggapan berbeda. Ia menilai jika RUU PDP bukan merupakan sesuatu yang mendesak harus segera disahkan.


Fickar mengatakan, di era digital seperti sekarang, data seseorang sangat mudah didapat melalui dunia maya. Apalagi bagi para pengguna medsos, sudah menjadi konsekuensi data diri mereka tersebar.


“Sebenarnya tidak terlalu urgen, karena semua informasi tentang pribadi bisa diperoleh dari internet,” ungkap Fickar kepada JawaPos.com, Selasa (2/4).


Lebih lanjut Fickar mengatakan, bocornya data pribadi, bukan hanya menimpa masyarakat biasa. Bahkan seorang penguasa pun, dapur pribadinya dapat diakses dengan mudah oleh publik.


Dalam beberapa hal justru para penguasa seperti kepala daerah atau presiden dan sejenisnya, bukan hanya data pribadinya yang tersebar, namun hingga harta kekayaan juga harus diumumkan ke publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


“Apalagi mereka yang menduduki jabatan publik tidak hanya data pribadi, harta pun harus di declare, diumumkan melalui LHKPN tempat setiap orang dapat melihatnya,” lanjut Fickar.


Meski demikian, Fickar menegaskan, ada beberapa data yang memang harus mendapat perlindungan keamanan maksimal dari kebocoran. Misalnya, data-data perbankan.


“Kecuali data-data tertentu yang memang menurut undang-undang, seperti undang-undang Perbankan, rahasia bank, dan itu sudah ada sanksi pidananya,” pungkas Fickar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore