
Ilustrasi Hacker. Sejumlah pakar keamanan IT meminta pemerintah dan DPR agar memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas prograk legislasi nasional (prolegnas)
JawaPos.com - Bocornya data 50 juta pelanggan Facebook harus segera disikapi pemerintah.
Kejadian ini juga sejatinya menjadi momentum bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk mendorong kepada DPR agar memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data
Pribadi (PDP) sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indoensia (APJII), Tedi Supardi Muslih.
Tedi menegaskan bahwa masyarakat harus semakin aware ihwal pentingnya keamanan data pribadi.
Menurut pria yang aktif di Desk Ketahanan & Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Politik Hukum dan Keamanan itu, skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook memang menjadi sorotan, karena melanggar privasi yang notabene merupakan hak setiap manusia yang harus dihormati.
"Jangan sampai kasus mallware Wannacry terulang lagi. Pemerintah baru membentuk BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional) setelah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," tegas Tedi kepada JawaPos.com, kemarin (2/4).
Tedi menyesalkan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018.
Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.
Senada, ahli digital forensik Rubi Alamsyah juga mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dijadikan prioritas.
"Intinya menurut saya pemerintah dan warga sama-sama belum ngerti mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," sesal Rubi.
Menurut Rubi, jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka.
Seperti halnya saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK).
Terlebih pemerintah juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar.
Ada juga, kata Rubi, rencana membagi data tersebut untuk keperluan tertentu, seperti administrasi dan bisnis.
"NIK ini adalah nomor penting, sama seperti halnya social security number di Amerika Serikat. Kita harus memahamkan NIK itu sifatnya rahasia. Masyarakat perlu diedukasi mengenai hal itu. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi jelas," tutur Rubi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
