Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 13.10 WIB

Data Pelanggan Facebook Bocor, RUU PDP Makin Mendesak

Ilustrasi Hacker. Sejumlah pakar keamanan IT meminta pemerintah dan DPR agar memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas prograk legislasi nasional (prolegnas) - Image

Ilustrasi Hacker. Sejumlah pakar keamanan IT meminta pemerintah dan DPR agar memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas prograk legislasi nasional (prolegnas)

JawaPos.com - Bocornya data 50 juta pelanggan Facebook harus segera disikapi pemerintah.


Kejadian ini juga sejatinya menjadi momentum bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk mendorong kepada DPR agar memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data


Pribadi (PDP) sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR.


Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indoensia (APJII), Tedi Supardi Muslih.


Tedi menegaskan bahwa masyarakat harus semakin aware ihwal pentingnya keamanan data pribadi.


Menurut pria yang aktif di Desk Ketahanan & Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Politik Hukum dan Keamanan itu, skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook memang menjadi sorotan, karena melanggar privasi yang notabene merupakan hak setiap manusia yang harus dihormati.

"Jangan sampai kasus mallware Wannacry terulang lagi. Pemerintah baru membentuk BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional) setelah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," tegas Tedi kepada JawaPos.com, kemarin (2/4).


Tedi menyesalkan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018.


Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.


Senada, ahli digital forensik Rubi Alamsyah juga mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dijadikan prioritas.


"Intinya menurut saya pemerintah dan warga sama-sama belum ngerti mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," sesal Rubi.


Menurut Rubi, jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka.


Seperti halnya saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK).


Terlebih pemerintah juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar.


Ada juga, kata Rubi, rencana membagi data tersebut untuk keperluan tertentu, seperti administrasi dan bisnis.


"NIK ini adalah nomor penting, sama seperti halnya social security number di Amerika Serikat. Kita harus memahamkan NIK itu sifatnya rahasia. Masyarakat perlu diedukasi mengenai hal itu. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi jelas," tutur Rubi.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore