
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan masih ada puluhan TKI yang terancam hukuman mati
JawaPos.com – Kisah pilu M. Zaini Misrin yang dieksekusi mati di Arab Saudi bisa jadi bukan yang terakhir. Sebab, masih banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sedang menghadapi masalah hukum dengan hukuman mati. Kementerian tenaga kerja menyebut masih ada puluhan tenaga kerja menanti ajal.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebut pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan. Namun, masih ada beberapa yang belum berhasil dibebaskan dari hukuman mati. "Kalau tidak salah ada 20. Ini data dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri)," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
Lebih lanjut dia menerangkan, jumlah tersebut sebenarnya sudah berkurang. Sebab, dari catatan Kemlu, sepanjang 2011-2018 terdapat 102 kasus TKI terancam hukumam mati dengan berbagai macam dugaan tindak kejahatan. Nah, pemerintah sudah mengambil peran dengan diplomasi untuk membebaskan.
Secara berangsur, ada 79 TKI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Meski, ada yang lolos dan akhirnya dieksekusi mati seperti Zaini Misrin. "Jadi kalau dilihat statistiknya, usaha pemerintah sudah luar biasa. Dari 102 yang dihukum mati, 79 sudah dibebaskan dari hukuman mati," tegasnya.
Sekadar informasi, Arab Saudi baru saja mengeksekusi mati Muhammad Zaini Misrin, TKI asal Madura. Sayangnya, eksekusi luput dari KBRI. Zaini diitangkap oleh Kepolisian Makkah pada 13 Juli 2004. Dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya atas nama Abdullah bin Umar.
Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban, Zaini saat itu adalah sopir pribadi Abdullah bin Umar. Sejak saat penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasusnya dari Pemerintah Arab Saudi.
Setelah Pengadilan Negeri Makkah (Mahkamah Aam) memutuskan hukuman mati qishas pada November 2008, KJRI memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam proses penyidikan/interogerasi, Zaini didampingi tiga penerjemah.
Namun, dari tiga penterjemah itu, satu orang penterjemah atas nama Abdul Azis menolak menandatangani BAP karena merasa apa yang diterjemahkannya tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP. Begitu mengetahui keputusan tersebut KJRI Jeddah melalui pengacara mengajukan banding. Namun dalam sidang banding dan kasasi, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
