Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Maret 2018 | 06.51 WIB

Hanif Dhakiri Sebut Puluhan TKI Masih Terancam Hukuman Mati

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan masih ada puluhan TKI yang terancam hukuman mati - Image

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan masih ada puluhan TKI yang terancam hukuman mati

JawaPos.com – Kisah pilu M. Zaini Misrin yang dieksekusi mati di Arab Saudi bisa jadi bukan yang terakhir. Sebab, masih banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sedang menghadapi masalah hukum dengan hukuman mati. Kementerian tenaga kerja menyebut masih ada puluhan tenaga kerja menanti ajal.



Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebut pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan. Namun, masih ada beberapa yang belum berhasil dibebaskan dari hukuman mati. "Kalau tidak salah ada 20. Ini data dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri)," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).



Lebih lanjut dia menerangkan, jumlah tersebut sebenarnya sudah berkurang. Sebab, dari catatan Kemlu, sepanjang 2011-2018 terdapat 102 kasus TKI terancam hukumam mati dengan berbagai macam dugaan tindak kejahatan. Nah, pemerintah sudah mengambil peran dengan diplomasi untuk membebaskan.



Secara berangsur, ada 79 TKI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Meski, ada yang lolos dan akhirnya dieksekusi mati seperti Zaini Misrin. "Jadi kalau dilihat statistiknya, usaha pemerintah sudah luar biasa. Dari 102 yang dihukum mati, 79 sudah dibebaskan dari hukuman mati," tegasnya.



Sekadar informasi, Arab Saudi baru saja mengeksekusi mati Muhammad Zaini Misrin, TKI asal Madura. Sayangnya, eksekusi luput dari KBRI. Zaini diitangkap oleh Kepolisian Makkah pada 13 Juli 2004. Dia dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya atas nama Abdullah bin Umar.



Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban, Zaini saat itu adalah sopir pribadi Abdullah bin Umar. Sejak saat penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasusnya dari Pemerintah Arab Saudi.



Setelah Pengadilan Negeri Makkah (Mahkamah Aam) memutuskan hukuman mati qishas pada November 2008, KJRI memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam proses penyidikan/interogerasi, Zaini didampingi tiga penerjemah.



Namun, dari tiga penterjemah itu, satu orang penterjemah atas nama Abdul Azis menolak menandatangani BAP karena merasa apa yang diterjemahkannya tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP. Begitu mengetahui keputusan tersebut KJRI Jeddah melalui pengacara mengajukan banding. Namun dalam sidang banding dan kasasi, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore