
Pengawasan terhadap anak usia sekolah perlu ditingkatkan lagi. Kini kekerasan seksual terhadap anak-anak di lingkungan sekolah makin mengkhawatirkan.
JawaPos.com - Kasus kekerasan di lingkungan sekolah atau pendidikan makin mengkhawatirkan. Bentuk kekerasan itu tidak hanya pada kekerasan fisik saja, tapi juga meliputi psikis dan kekerasan seksual.
Pada tiga bulan pertama tahun ini saja, beberapa kasus menghebohkan seputar anak terjadi silih berganti. Contohnya di Jawa Timur. Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dihimpun dari Polda Jatim, 117 anak mengalami kekerasan seksual yang dilakukan 22 oknum guru.
"Ada fenomena yang berbeda. Korban laki-laki lebih banyak," ujar Ketua KPAI Susanto kemarin. Meski demikian, anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual juga banyak.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menambahkan, kekerasan seksual oleh oknum guru menunjukkan bahwa sekolah menjadi tempat yang membahayakan bagi anak. "Guru sebagai pendidik yang mestinya pelindung bagi anak justru bisa menjadi oknum yang membahayakan," jelas Retno.
Menurut laporan yang diterima KPAI, kekerasan seksual di lingkungan sekolah itu terjadi, antara lain toilet, ruang kelas, ruang OSIS, dan ruang penyimpanan karpet di musala sekolah. Kegiatan bejat tersebut dilakukan saat siswa mengikuti ekstrakurikuler atau sedang berwisata.
"Korban mencapai puluhan karena beberapa kasus. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan. Bahkan, ada yang beberapa tahun," ungkapnya. Retno mencontohkan kasus anak kelas IV SD dicabuli gurunya. Ternyata, guru tersebut sudah melakukannya beberapa tahun. "Itu ketahuan karena si anak cerita," imbuhnya.
Melihat fenomena tersebut, Retno mendesak agar Permendikbud No 82/2015 betul-betul ditegakkan. Peraturan menteri itu mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. "Kami menjumpai pendidik, bahkan sampai birokrat di lingkup pendidikan, belum memahami Permendikbud tersebut," ungkapnya.
Sekretaris Ditjen GTK dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nurzaman menjelaskan, tunjangan profesi atau hukuman lainnya ditetapkan setelah ada putusan hukum yang sah. "Jika hal tersebut terpenuhi, tunjangan profesinya bisa dihentikan," bebernya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
