
Ilustrasi Demo. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti keterlibatan anak-anak dalam berbagai aksi massa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut mengingatkan agar anak tidak dijadikan bagian dari agenda yang sarat kepentingan politik, ekonomi, maupun perdebatan kebijakan publik.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, fokus utama bukan terletak pada sikap anak terhadap suatu kebijakan, melainkan bagaimana mereka dilibatkan dalam ruang yang aman dan sesuai dengan hak-haknya.
"Pertanyaan mendasarnya bukan apakah anak setuju atau tidak setuju terhadap suatu kebijakan. Pertanyaannya adalah apakah anak ditempatkan dalam ruang partisipasi yang aman, bermakna, bebas dari tekanan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak," ujar Jasra Putra kepada JawaPos.com, Selasa (23/6).
Fenomena Lama yang Terus Berulang
KPAI menilai pelibatan anak dalam aksi massa bukan persoalan baru. Selama bertahun-tahun, lembaga tersebut telah memberikan perhatian terhadap praktik mobilisasi anak dalam berbagai agenda orang dewasa.
Dalam berbagai momentum nasional, anak-anak kerap muncul dalam aksi yang berkaitan dengan isu politik maupun kebijakan publik. Mulai dari demonstrasi terkait hasil pemilu, penolakan RKUHP, hingga kampanye yang berhubungan dengan kepentingan industri tertentu.
Menurut KPAI, kemunculan anak dalam aksi dukungan maupun penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis perlu dilihat dari sudut pandang perlindungan anak. Sebab, ada potensi anak dimanfaatkan untuk mendukung agenda yang sebenarnya tidak lahir dari kebutuhan atau aspirasi mereka sendiri.
"Yang sering terjadi, anak hadir di ujung sebuah agenda politik. Anak diturunkan ke jalan, diajak hadir dalam kerumunan, diminta menyampaikan dukungan atau penolakan. Padahal proses pendidikan politik dan pendidikan partisipasi yang seharusnya menjadi fondasi belum dibangun secara memadai," kata Jasra.
Partisipasi Anak Harus Bermakna
KPAI menegaskan bahwa partisipasi anak tidak cukup hanya dengan menghadirkan mereka dalam sebuah kegiatan. Pelibatan anak harus memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022