Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 19.50 WIB

KPAI Soroti Anak Ikut Aksi Dukung MBG: Jangan Jadikan Mereka Alat Politik

Ilustrasi Demo. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Demo. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti keterlibatan anak-anak dalam berbagai aksi massa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut mengingatkan agar anak tidak dijadikan bagian dari agenda yang sarat kepentingan politik, ekonomi, maupun perdebatan kebijakan publik.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, fokus utama bukan terletak pada sikap anak terhadap suatu kebijakan, melainkan bagaimana mereka dilibatkan dalam ruang yang aman dan sesuai dengan hak-haknya.

"Pertanyaan mendasarnya bukan apakah anak setuju atau tidak setuju terhadap suatu kebijakan. Pertanyaannya adalah apakah anak ditempatkan dalam ruang partisipasi yang aman, bermakna, bebas dari tekanan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak," ujar Jasra Putra kepada JawaPos.com, Selasa (23/6).

Fenomena Lama yang Terus Berulang

KPAI menilai pelibatan anak dalam aksi massa bukan persoalan baru. Selama bertahun-tahun, lembaga tersebut telah memberikan perhatian terhadap praktik mobilisasi anak dalam berbagai agenda orang dewasa.

Dalam berbagai momentum nasional, anak-anak kerap muncul dalam aksi yang berkaitan dengan isu politik maupun kebijakan publik. Mulai dari demonstrasi terkait hasil pemilu, penolakan RKUHP, hingga kampanye yang berhubungan dengan kepentingan industri tertentu.

Menurut KPAI, kemunculan anak dalam aksi dukungan maupun penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis perlu dilihat dari sudut pandang perlindungan anak. Sebab, ada potensi anak dimanfaatkan untuk mendukung agenda yang sebenarnya tidak lahir dari kebutuhan atau aspirasi mereka sendiri.

"Yang sering terjadi, anak hadir di ujung sebuah agenda politik. Anak diturunkan ke jalan, diajak hadir dalam kerumunan, diminta menyampaikan dukungan atau penolakan. Padahal proses pendidikan politik dan pendidikan partisipasi yang seharusnya menjadi fondasi belum dibangun secara memadai," kata Jasra.

Partisipasi Anak Harus Bermakna

KPAI menegaskan bahwa partisipasi anak tidak cukup hanya dengan menghadirkan mereka dalam sebuah kegiatan. Pelibatan anak harus memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore