Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Maret 2018 | 19.24 WIB

Segera Disidang, Jennifer Dunn Terus Menunduk dan Tutupi Wajah

Berkas perkara sekaligus tersangka Jennifer Dunn dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3) - Image

Berkas perkara sekaligus tersangka Jennifer Dunn dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3)

JawaPos.com - Berkas perkara milik Jennifer Dunn telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (15/3) siang ini. Penyerahan tahap dua tersebut juga beserta tersangka.


Oleh karena itu, perempuan yang akrab disapa Jedun itu resmi menjadi tahanan Kejari Jaksel dan menunggu proses persidangan.


"Jadi JD (Jennifer Dunn) dibebaskan dari Polda, sekarang tahap 2. Tadi saya pisah mobil dari Polda. Kondisinya (JD) liat sendiri nanti, yang jelas berat badannya naik," ungkap Pieter Ell Lugas saat tiba di Kejaksaan Negeri, Kamis (15/3).


Berdasarkan pengamatan JawaPos.com, artis yang dicap sebagai pelakor (perebut laki orang) itu tiba di Kejari Jaksel di Jagakarsa pukul 11.25 WIB. Dengan pengawalan ketat, Jedun yang terlihat mengenakan seragam tahanan oranye, terus merunduk dan menutupi wajahnya dengan masker.


Sebagaimana dikatakan pengacaranya, Jedun memang terlihat sehat. Kemudian, tanpa berbicara dia langsung digiring masuk ke Kejari Jaksel lewat pintu belakang dengan pengawalan ketat.


Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Kini, dia meringkuk di sel Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.


Atas perbuatannya, artis fenomenal ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore