
Box girder di salah satu proyek infrastruktur roboh.
JawaPos.com – Polri menemukan pengurangan spesifikasi material pada proyek infrastruktur yang ambrol dalam beberapa pekan terakhir, seperti ambrolnya proyek Tol Becakayu, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Setelah rangkaian penyidikan, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan tersebut.
“Pengurangan spek (spesifikasi) material (penyebabnya). Tetapi untuk (penyebab) yang lain-lain tidak. Ini kan kami sudah sidik dan tersangkanya sudah ada,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Muhammad Iqbal di kantornya sore kemarin, Senin (12/3).
Iqbal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polri, sejauh ini belum ditemukan unsur sabotase dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang ambrol.
“Polri belum temukan adanya sabotase,” katanya.
Untuk selanjutnya, kata Iqbal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh jajarannya, berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Bukan teknisnya. Tetapi setidaknya pihak kepolisian diberitahu, misalnya kapan pasang tiang pancang, kapan ngecor, kapan rangkai besi, kami akan turun ke sana,” imbuh Iqbal.
Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga akan hadir di lokasi proyek infrastruktur guna membantu keamanan dan mengurai kemacetan yang ditimbulkan.
Sebagai informasi, proyek Tol Becakayu ambrol saat pekerja melakukan pengecoran pada salah satu tiang pancang penyangga jalan tol. Tujuh korban mengalami luka-luka.
Setelah kecelakaan itu terjadi, Polres Metro Jakarta Timur bersama dengan Puslabfor Mabes Polri melakukan investigasi. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan terhadap para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi dan olah TKP, Polisi menyimpulkan adanya SOP yang tidak dilakukan oleh kedua pelaku berinisial AA yang merupakan kepala pelaksana lapangan dari PT Waskita Karya dan AS bertugas sebagai kepala pengawas PT Virama Karya.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat dan terancam kurungan lima tahun penjara.
Akan tetapi polisi tidak menahan para pelaku, sebab polisi menganggap bahwa masih dalam batas toleransi.
"Karena tidak mungkin pelaku melakukan pekerjaan itu sengaja agar lalai. Namun polisi tetap melakukan proses hukum," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony Surya Putra, Selasa (27/2).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
