
Box girder di salah satu proyek infrastruktur roboh.
JawaPos.com – Polri menemukan pengurangan spesifikasi material pada proyek infrastruktur yang ambrol dalam beberapa pekan terakhir, seperti ambrolnya proyek Tol Becakayu, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Setelah rangkaian penyidikan, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan tersebut.
“Pengurangan spek (spesifikasi) material (penyebabnya). Tetapi untuk (penyebab) yang lain-lain tidak. Ini kan kami sudah sidik dan tersangkanya sudah ada,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Muhammad Iqbal di kantornya sore kemarin, Senin (12/3).
Iqbal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polri, sejauh ini belum ditemukan unsur sabotase dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang ambrol.
“Polri belum temukan adanya sabotase,” katanya.
Untuk selanjutnya, kata Iqbal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh jajarannya, berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Bukan teknisnya. Tetapi setidaknya pihak kepolisian diberitahu, misalnya kapan pasang tiang pancang, kapan ngecor, kapan rangkai besi, kami akan turun ke sana,” imbuh Iqbal.
Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga akan hadir di lokasi proyek infrastruktur guna membantu keamanan dan mengurai kemacetan yang ditimbulkan.
Sebagai informasi, proyek Tol Becakayu ambrol saat pekerja melakukan pengecoran pada salah satu tiang pancang penyangga jalan tol. Tujuh korban mengalami luka-luka.
Setelah kecelakaan itu terjadi, Polres Metro Jakarta Timur bersama dengan Puslabfor Mabes Polri melakukan investigasi. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan terhadap para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi dan olah TKP, Polisi menyimpulkan adanya SOP yang tidak dilakukan oleh kedua pelaku berinisial AA yang merupakan kepala pelaksana lapangan dari PT Waskita Karya dan AS bertugas sebagai kepala pengawas PT Virama Karya.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat dan terancam kurungan lima tahun penjara.
Akan tetapi polisi tidak menahan para pelaku, sebab polisi menganggap bahwa masih dalam batas toleransi.
"Karena tidak mungkin pelaku melakukan pekerjaan itu sengaja agar lalai. Namun polisi tetap melakukan proses hukum," ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony Surya Putra, Selasa (27/2).

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
