
Ilustrasi: kartu SIM
JawaPos.com - Batas akhir registrasi kartu SIM seluler prabayar akan segera tiba. Jika melewati batas akhir kamu masih belum melakukan pendaftaran, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran.
Bagi kamu yang belum registrasi ulang kartu SIM, ada baiknya kamu segera melakukannya. Namun jika sudah, pastikan kembali apakah nomormu sudah terdaftar atau belum. Sebab, di lapangan masih banyak ditemui pengguna yang merasa sudah melakukan registrasi, namun masih sering mendapat SMS peringatan dari provider penyedia layanan komunikasi.
Untuk memastikan apakah kamu sudah terdaftar, berikut JawaPos.com berikan beberapa cara untuk memeriksa apakah nomormu sudah teregistrasi. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Telkomsel: Bisa dicek melalui website di www.telkomsel.com/cek-prepaid
XL: Ketik *123*4444# melalui layar panggilan
Tri (3): Bisa dicek melalui website di registrasi.tri.co.id/ceknomor
Indosat: Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
Smartfren: Bisa dicek melalui website di https://my.smartfren.com/check_nik.php
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima JawaPos.com, Sabtu (24/2), per tanggal 20 Februari lalu, Kemenkominfo telah berhasil membukukan sejumlah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi ulang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengimbau bahwa pelanggan dan siapapun agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
“Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang,” jelas Ramli.
Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018. Namun selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
