Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Februari 2018 | 02.49 WIB

Pakar Kesehatan: Pak Polisi, Jangan Pernah Sebut Orang Gila Lagi!

Nandang Triyana, pelaku penyerangan terhadap KH Hakam Mubarok di Lamongan diduga mengidap penyakit jiwa. Nandang ternyata warga Cirebon. - Image

Nandang Triyana, pelaku penyerangan terhadap KH Hakam Mubarok di Lamongan diduga mengidap penyakit jiwa. Nandang ternyata warga Cirebon.

JawaPos.com - Pernyataan polisi yang menyebut pelaku penganiaya ulama di sejumlah daerah dilakukan orang gila atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mendapat kritik dari kalangan akademisi. Kesimpulan tersebut dinilai terburu-buru.


Pakar Kesehatan dari Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI) Prof Dr Budi Anna Keliat, SKp, M App Sc mengkritik kasus tersebut yang menyebut ODGJ sebagai dalang pelaku. Budi menegaskan bahwa kata gila sebaiknya jangan dipakai lagi.


"Orang gila adalah istilah yang tidak dipakai lagi secara profesional setelah terbitnya UU Kesehatan Jiwa nomor 18 tahun 2014," tukasnya saat berbincang dengan JawaPos.com, Jumat (23/2).


Budi menjelaskan, ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa adalah sebutan pada mereka yang sakit atau gangguan jiwanya. Pada klien gangguan jiwa atau ODGJ terjadi gangguan pada pikiran, perilaku, dan perasaan.


Sedangkan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang dengan masalah kejiwaan. Yaitu orang yang mempunyai faktor risiko terjadinya gangguan jiwa. Menurut Budi, untuk menetapkan seseorang mengalami gangguan jiwa perlu penjangkauan terstandar oleh tenaga profesional dalam kesehatan jiwa


"Jika seseorang melakukan kekerasan pada seseorang tidak sertamerta disebutkan gila atau ODGJ sebelum diperiksa oleh tenaga keswa yang profesional," tegas Budi.


Jika polisi menyangka pelaku adalah gangguan jiwa, lanjutnya, maka polisi perlu meminta bantuan tenaga profeaional keswa untuk memeriksa dan menetapkannya. Karena itu belakangan polisi juga sudah meminta maaf karena terburu-buru menyimpulkan kasus tersebut dilatarbelakangi oleh ODGJ.


"Ada prosedur yang disebut visum et repertum untuk menetapkan seseorang pelaku kriminal benar atau tidak gangguan jiwa," papar Budi.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore