Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Februari 2018 | 01.19 WIB

Kembali, Polisi Tangkap Artis Lawas Gunakan Narkoba

Rizal Djibran pesinetron - Image

Rizal Djibran pesinetron

JawaPos.com - Aparat kepolisian kembali menangkap seorang artis yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kali ini artis yang sudah redup namanya, Rizal Djibran, 40, diciduk aparat Dittipid Narkoba IV Bareskrim Polri.


Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) IV Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya giat penyeldikan kasus narkoba di kawasan Bekasi, Jawa Barat.


"Kemudian kami mencurigai salah satu pelaku dan kami melakukan pengintaian selama satu bulan," kata Brigjen Eko saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).


Eko menjelaskan pihak kepolisian sudah mengintai pergerakan Rizal Djibran. Setelah dirasa cukup bukti, kemudian aparat menggerebek rumah artis berambut skinny head itu.


"Penangkapan itu dilakukan di Sunrise Paradise Blok AD.1 No 5 Grand Wisata RT 001 RW 019, Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/2) lalu, dan disaksikan oleh security perumahan tersebut," lanjutnya.


Kemudian polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapati sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.


Polisi pun menemukan barang bukti satu buah cangklong, satu buah pipet, dua buah sedotan sebagai sendok, satu buah bong sabu berbentuk botol dot susu, airsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak, satu unit handphone Blackberry Porshe, dan satu unit handphone iPhone 6 plus.


"Hingga saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untum proses lanjut," pungkas dia.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore