Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2018 | 01.06 WIB

Percobaan Pembunuhan Septiana Sudah Direncanakan

Rekonstruksi percobaan pembunuhan terhadap mahasiswi asal Klaten yang sedang hamil di Mapolres Bantul, Kamis (22/2). - Image

Rekonstruksi percobaan pembunuhan terhadap mahasiswi asal Klaten yang sedang hamil di Mapolres Bantul, Kamis (22/2).

JawaPos.com – Rekonstruksi percobaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Septiana, 20 dilakukan di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Kamis (22/2). Kedua pelaku, yakni ADB, 20 dan YNK, 20, memperagakan setidaknya 10 adegan reka ulang terkait peristiwa tersebut.


Dari tindakan sadis kedua pemuda asal Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jateng itu diketahui mereka melakukannya sudah terencana.


Kapolsek Kretek Kompol Leo Pasak mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan guna melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Adegan dimulai dari ABD mendatangi YNK di rumahnya.


Kapolsek menceritakan, usai mendatangi NYK, keduanya lantas menghubungi korban, Minggu (28/1). Mereka bertiga pun janjian dan berangkat ke Jogjakarta. Ketiganya diketahui sempat mampir di sebuah warung makan angkringan di daerah Alun-alun Utara.


Hampir tengah malam, mereka kemudian menuju ke Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul. Kemudian pada Senin (29/1) dini hari, 2 pelaku mengajak korban ke atas Jembatan Kretek. "Saat di atas jembatan itulah, kedua pelaku mendorong korban dari atas jembatan. Namun tangan Septiana sempat berpegangan pada besi, sebelum akhirnya dilepaskan oleh YNK,” paparnya.


Korban yang masih mengenakan helm itu pun tercebur ke Sungai Opak jatuh dari ketinggian sekitar 6-7 meter. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan sepeda motor korban ke aliran sungai kecil yang tak jauh dari lokasi dan membawa barang-barang berharga milik Septiana. "Iya (merencanakan) karena hasil pemeriksaan itu juga mereka mengakui. Dari Klaten mereka merencanakan di sana. Eksekusi di Bantul," ucap Leo.


Akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku dikenai Pasal 340 KUHP jo 53 percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Mereka diketahui melakukan perbuatan sadis itu karena tidak mau bertanggungjawab atas janin berumur 30 minggu di kandungan korban.


Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul Afif Panji Wilogo menambahkan, yang paling memberatkan atas tindakan keduanya karena korban dalam kondisi hamil. "Ini kita masih mempelajari berkas keduanya," ucapnya.


Sebagaimana diketahui Septiana, 20, mahasiswi yang sedang hamil itu ditemukan di Sungai Opak bawah Jembatan Kretek. Ia ditolong oleh petugas gabungan dari Search and Rescue (SAR), TNI, dan kepolisian setempat dengan dievakuasi memakai perahu karet pada Senin (29/1). Ia berhasil selamat setelah teriakan minta tolongnya didengar oleh warga sekitar

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore