Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Februari 2018 | 20.57 WIB

Penyebar Hoax Megawati Minta Azan Ditiadakan Berhasil Ditangkap

Diduga pelaku penyebar hoax tentang Megawati yang meminta azan ditiadakan, ditangkap Mabes Polri - Image

Diduga pelaku penyebar hoax tentang Megawati yang meminta azan ditiadakan, ditangkap Mabes Polri

JawaPos.com - Direktorat Siber Bareskrim kembali menangkap salah seorang penyebar berita bohong alias hoax dan tindak pidana suku, agama, ras dan antatgolongan (SARA). Pelaku bernama Sandi Ferdinan, warga Tubun, Kelurahan Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan Lampung. Korbannya, Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri.


Melalui akun media sosial Facebook dengan nama "Sandi SiKumbang", pelaku memposting berita bahwa Megawati minta pemerintah meniadakan azan di masjid karena suaranya berisik.


Sandi yang berprofesi sebagai guru itu juga menulis anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat.


"Itu disebarkan di account FB Sandi SiKumbang yang akhirnya viral di media sosial. Menurut keterangan tersangka, berita tersebut didapat dari Media Indonesia dan di copy berita, selanjutnya disebarkan melalui Acount FB Sandi SiKumbang," beber Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskim Polri Kombes Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).


Atas perbuatannya, Sandi kini telah ditahan. Dia juga disangka melanggar tiga pasal. "Tersangka ditahan," tambah Irwan.


Diantaranya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyebut barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaraan di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.


Lalu, Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Lalu, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3.


Sebelumnya JawaPos.com pernah mengangkat rumor tersebut di kanal Hoax Atau Bukan. Di berita itu disebutkan, pada 13 Februari, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut bahwa ketua umumnya diserang berita hoax. Kendati demikian, Hasto menegaskan, pihaknya selalu berjuang mewujudkan politik berkeadaban yang terus disampaikan oleh ketua umum.


"Ibu Megawati selalu diam menghadapi berbagai serangan tersebut. Namun diamnya Ibu Megawati sebenarnya disertai keprihatinan yang mendalam bahwa martabat sebagai bangsa, mengalami kemunduran," ujar Hasto.


Adapun berita hoax yang disebut Hasto termuat dalam akun Facebook, Tomy Atmaja Puta. Akun itu diketahui membagikan (share) sebuah portal berita yang berjudul "Megawati Minta Pemerintah Tiadakan Azan di Masjid, Karena Suaranya Berisik".


Berita itu diketahui dibuat oleh situs, med1a-terpercaya.blogspot.pe. Namun saat posting-an berita itu ingin dilihat, rupanya media tersebut telah diblokir.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore