
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Konsultan Haji Kemenag Aswadi Syuhadak di hotel Diyar Taiba, Madinah. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Fandi Akhmad Yani resmi menakhodai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik periode 2025-2030. Keputusan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri itu diumumkan dalam konferensi cabang (konfercab) di Surabaya, Minggu (21/12).
Selain Fandi Akhmad Yani, partai berlambang banteng itu juga menetapkan dua calon personalia, yakni Thoriqi Fajrin dan Nadlir.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Noto Utomo membenarkan hasil konfercab itu. Di mana Thoriqi Fajrin sebagai sekretaris DPC dan Nadlir sebagai bendahara DPC. "Fraksi masuk jajaran DPC semua," ucapnya.
Pengumuman hasil Konfercab dibacakan langsung oleh pengurus DPP PDI Perjuangan bidang kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat. Penetapan Ketua DPC serta dua calon personalia tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 15.05/Kpts-KP/DPP/XII/2025. Penunjukan dilakukan setelah melalui tahapan psikotes dan evaluasi kinerja.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022