Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2018 | 03.05 WIB

Menhub Budi Sanksi Hutama Karya Tak Dapat Proyek Selama 1 Tahun

Crane proyek DDT kereta api di Jatinegara - Image

Crane proyek DDT kereta api di Jatinegara

JawaPos.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berencana memberikan rekomendasi blacklist sementara ke PT Hutama Karya (HK) dari jatuhnya launcher gantry di Jatinegara pada Minggu (5/2) lalu, pukul 05.00 WIB. Budi mengatakan, rekomendasi ini tidak bisa diterapkan langsung karena masih akan dibahas lebih lanjut oleh berbagai pihak.


"Rekomendasi dari saya itu bahwa HK diblacklist minimal satu tahun. Dalam satu tahun itu, ia tidak akan mendapat pekerjaan," ujar Menhub Budi di Cakung, Minggu (18/2).


Dia menambahkan, blacklist yang diberikan ini hanya bersifat sementara. Hal ini, menurutnya, akan menghilangkan kesempatan orang-orang untuk bekerja bila diberlakukan blacklist permanen.


Budi menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang diberikan dalam pengerjaan sebuah proyek, yakni sanksi medium dan fatal. Sanksi medium diberikan jika proyek terlambat waktu dan biaya pengerjaan yang lebih mahal.


"Untuk yang fatal seperti kemarin, yakni kecelakaan kerja yang menyebabkan korban. Menurut saya itu harus ada sanksi," tegasnya.


Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan harus mengutamakan keamanan dari struktur kerja yang diberlakukan. Menurutnya, harus ada yang diperbaiki dari mekanisme pembangunan yaitu fungsi konsultan, pengawas, kontraktor, dan tenaga kerja.


Namun, Budi melanjutkan sanksi blacklist satu tahun itu masih dibahas lebih lanjut. Tapi, Budi memberi catatan bahwa harus ada pemberlakukan blacklist agar para kontraktor tidak seenaknya sendiri.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore