Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Februari 2018 | 19.24 WIB

Timbulkan Efek Jera, BNN: Hukum Berat Artis Penyalah Guna Narkoba

Roro Fitria terjerat kasus narkoba. - Image

Roro Fitria terjerat kasus narkoba.

JawaPos.com - Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng. Belum lama Jenifer Dunn dan Fachri Albar tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kembali, dua artis diamankan karena kasus yang sama, yakni Roro Fitria dan anak ratu dangdut Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida.


Mengapa lagi-lagi selebriti tertangkap pakai narkoba? Apakah pekerja seni di Indonesia begitu mudahnya menjadi pasar bagi Narkotika?


Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), banyaknya selebriti terjerat menggunakan barang haram dikarenakan tidak memiliki rasa takut. Sebab, pengalaman artis yang terjerat kasus narkoba berakhir hanya pada hukuman menjalani rehabilitasi.


Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima para artis mayoritas hanyalah rehabilitasi. Akibatnya, tidak menimbulkan efek jera yang justru menyepelekan. Itu membuat mereka tak takut menggunakan narkoba.


"Kalau semua artis mempunyai precedent (anggapan hukum) bahwa menyalahgunakan narkoba hukumannya adalah rehabilitasi, maka akan semakin banyak lagi artis yang menyahgunakan narkoba," katanya pada JawaPos.com, Sabtu (17/2).


Oleh karena itu, dia menegaskan harus ada hukuman yang lebih berat terhadap artis yang menyalahgunakan narkoba. Misalnya, tetap di penjara dan diwajibkan melakukan kerja sosial.


"Semestinya, mereka yang tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba harus dipenjarakan di penjara khusus bagi penyalah guna narkoba. Di sinilah, mereka akan mendapatkan treatment tertentu dan rehabilitasi. Treatment tersebut dapat berupa kerja sosial di masyarakat atau hukuman sanksi sosial lainnya," tandasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore